Jakarta (ANTARA News) - Parlemen Negara-Negara Islam anggota Organisasi Kerja Sama Islam (Parliamentary Union of OIC Member States/PUIC) sepakat akan membuat undang-undang untuk melindungi tenaga kerja asing di negara masing-masing.

Kesepakatan ini jadi bagian dari resolusi yang akan ditandatangai oleh negara-negara anggota peserta Konferensi PUIC ke-7 di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu.

"Ini menjadi salah satu usulan yang dibawa delegasi Indonesia dan direspons positif oleh negara-negara anggota PUIC yang juga merupakan anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, Indonesia memainkan peran sebagai pemimpin PUIC untuk menggulirkan isu perlindungan tenaga kerja asing yang memang menjadi salah satu persoalan bagi Indonesia yang sering mengirimkan tenaga kerja ke sejumlah negara, khususnya Arab Saudi dan Malaysia.

Marzuki menilai, persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan Malaysia selama ini, tak lepas dari kelemahan bahkan ketiadaan perundang-undangan yang melindungi hak-hak para pekerja asing di kedua negara tersebut.

Akibatnya, TKI yang sebagian besar adalah wanita sering mendapat perlakuan kasar seperti disiksa, diusir tanpa mendapat bayaran gaji, bahkan menjadi korban kekerasan yang harus mendapat perawatan medis dan ada pula yang meninggal dunia.

"Makanya kita dorong untuk perlindungan tenaga kerja asing oleh negara anggota PUIC, lewat pembuatan undang-undang di negara masing-masing," katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, hal itu sudah didorong dalam pertemuan di Suriah. Responnya luar biasa, terutama dari Arab Saudi yang memang menginginkan masalah TKI harus diselesaikan agar tidak mengganggu hubungan Indonesia dan Arab Saudi," ujar Marzuki.

Hal senada juga dikatakan anggota DPR RI Tantowi Yahya, yang menjadi delegasi Indonesia dalam Konferensi PUIC di Palembang pada 24-31 Januari 2011 itu.

Menurut dia, dalam forum itu, Indonesia juga menyampaikan bahwa hanya akan mengirimkan TKI ke negara-negara anggota PUIC yang sudah memiliki UU perlindungan tenaga kerja asig.

"Kita minta komitmen anggota PUIC untuk membuat UU perlindungan tenaga kerja asing dan kita tegaskan bahwa Indonesia hanya akan mengirim tenaga kerja ke negara-negara Islam yang sudah memiliki aturan yang melindungi keamanan tenaga kerja asing selama bekerja di negara tersebut," kata Tantowi.

Dia menyatakan, delegasi Indonesia juga memastikan bahwa DPR RI telah meminta pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke negara yang belum memiliki aturan tersebut.

Perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting mengingat mereka bukan budak yang dapat diperlakukan sewenang-wenang, katanya.

"Makanya dalam UU perlindungan tenaga kerja yang akan dibuat negara-negara OKI, harus ada aturan yang mencakup hak-hak dan kewajiban mereka, termasuk jam kerja dan waktu istirahatnya," ujar Tantowi.

Dia mengharapkan, dengan resolusi yang disepakati negara-negara anggota PUIC, diharapkan parlemen dapat mendorong pemerintah di negara masing-masing untuk menuntaskan persoalan terkait perlindungan tenaga kerja asing, antara lain, melalui pembuatan undang-undang.

Sebanyak 37 negara dari 51 negara anggota PUIC menghadiri Konferensi PUIC ke-7 yang diselenggarakan di Palembang pada 24-31 Januari 2011. Selain itu, ada pula enam negara observer (pengamat/pemantau).

PUIC didirikan untuk membina koordinasi antara bangsa-bangsa di dunia dalam rangka menghormati dan membela hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan dan perdamaian berdasarkan keadilan.

Berdasarkan statuta PUIC, organisasi ini didirikan tidak hanya untuk penguatan kontak, kerja sama dan dialog antarparlemen anggota OKI dan wakil-wakilnya, tetapi juga untuk memperkenalkan ajaran luhur Islam dan berusaha untuk menyebarkannya dengan tetap menekankan sisi humanism dari peradaban Islam.
(TZ.S023/E008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012