Bekasi (ANTARA News) - Koordinator Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni menegaskan bahwa pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi akan mencabut gugatan di PTUN Bandung terkait surat keputusan Gubernur Jabar tentang penetapan upah minimum kota/kabupaten.

"Kita tunggu saja hasil kesepakatan itu dan berharap bisa terlaksana sesuai kesepakatan," kata Obon dihubungi dari Bekasi, Jumat, usai melaksanakan pertemuan dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Disnaker dan Polrestro Bekasi Kabupaten.

Ia menegaskan, yang bisa mencabut gugatan adalah Apindo Kabupaten Bekasi, selaku pihak penggugat dan kalaupun pengurus pusat "ngotot", kewenangan ada pada pengurus kabupaten.

Dalam pertemuan itu Apindo diwakili Darwoto wakil ketua Apindo kabupaten Bekasi, Haris dari Disnaker dan petinggi Polrestro Bekasi Kabupaten.

Secara tegas Obon menyatakan buruh atau pekerja akan menahan diri dari melakukan aksi unjuk rasa, mogok kerja, apalagi sampai aksi perusakan. "Batas waktunya sampai 30 Januari 2012. Bila belum juga gugatan itu dicabut, maka akan terjadi mogok massal," ujarnya.

Terkait dengan "sweeping" yang dilakukan sebagian demonstran sembari berkonvoi dengan motor dan mengitari sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Ejip, Cikarang dan Kawasan Industri Jababeka, menurut Obon bukanlah kebijakan dari wadah buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak.

"Ada yang memprovokasi agar buruh melakukan `sweeping` dan mogok kerja, tapi saya tegaskan itu oknum. Jumlah mereka juga tidak banyak atau berkisar seribuan orang sementara buruh di kawasan industri kabupaten Bekasi lebih dari 300 ribu orang," ujarnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Darwoto saat aksi mogok buruh Kamis (20/1) menilai telah terjadi mispersepsi antara pihaknya dengan buruh setempat hingga berujung penutupan sejumlah pintu tol kawasan industri.

"Kami amat menyayangkan terjadinya aksi ini. Apalagi aksi disebabkan terjadinya mispersepsi antara Apindo dengan buruh terkait jadwal pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung," katanya, di Cikarang.

Menurut Darwoto, buruh berpatokan pencabutan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat pascapenetapan Upah Minum Kabupaten (UMK) 2012 oleh Apindo berlangsung pada Kamis (19/1) pagi. Padahal, pihaknya baru melakukan pencabutan gugatan pada siang harinya.

Proses pencabutan gugatan itu, kata dia, dilakukan secara langsung oleh Ketua Apindo, Sutomo, bersama dengan perwakilan buruh Kabupaten Bekasi di PTUN Bandung berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara buruh dan Apindo yang disaksikan oleh perwakilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta pada Minggu (15/1).

Apa yang disampaikan Darwoto itu berbeda faktanya karena hingga Jumat buruh masih berdemonstrasi dan terus melakukan "sweeping" menuntut agar gugatan itu segera dicabut.

Pangkal persoalan gugatan itu bermula dari keluarnya SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1558-Bangsos/2011.

yang menetapkan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp1,491 juta atau 110 persen dari kebutuhan hidup layak, meningkat dibanding 2011 sebesar Rp 1.286.421.

Dengan upah Rp1,491 juta itu buruh/pekerja menilai belum mampu menjawab kebutuhan riil mereka. Hasil survei pekerja menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Bekasi mencapai Rp 2,7 juta menggunakan 86 komponen.

Sementara itu, Kepmen 17 tahun 2005 tentang KHL sebagai dasar penetapan upah minimum bagi buruh baru mengakomodir 46 komponen. (M027/Y006)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012