Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan pembentukan badan khusus penyelenggara haji agar penyelenggaraan haji Indonesia lebih profesional.

"Pembentukan badan khusus penyelenggara haji ini dimungkinkan melalui revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang sedang dibahas di DPR RI," kata Ketua Umum IPHI H Kurdi Mustofa usai diskusi dengan Fraksi PKS DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Kurdi Mustofa menjelaskan, dengan dibentuknya badan khusus penyelenggara haji maka penyelenggaraan haji bisa lebih profesional, karena semua terkait fokus pada fungsinya masing-masing.

Kementerian Agama yang selama ini sebagai regulator merangkap eksekutor akan fokus pada fungsinya sebagai regulator dan pembinaan umat.

Kemudian, kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) maupun travel juga bisa lebih fokus melakukan pembinaan calon jemaah haji sepanjang tahun.

Pada kesempatan tersebut, Kurdi juga menyoroti penyelenggaraan haji saat ini masih belum profesional dan banyak kelemahan.

Ia mencontohkan penempatan jemaah haji di maktab-maktab di Mekkah, lokasi dan fasilitasnya berbeda-beda yakni di ring satu dan ring dua, padahal biayanya sama.

Kurdi juga menyoroti soal daftar tunggu calon jemaah haji yang bisa sampai belasan tahun, seperti di Sulawesi Selatan ada yang sampai 13 tahun.

"Ini sangat merugikan calon jemaah jemaah haji," katanya.

Di sisi lain, kata dia, ada juga jemaah haji yang bisa berangkat tanpa daftar tunggu dengan menambah sejumlah uang.

Kurdi menegaskan, kelemahan-kelemahan ini yang perlu diperbaiki dengan dibentuknya badan khusus penyelenggara haji.

Pada kesempatan tersebut, Kurdi juga menepis anggapan bahwa dengan dibentuknya badan khusus penyelenggara haji akan menjadi proyek swastanisasi, mengebiri peran Kementerian Agama, serta mematikan KBIH.

"Anggapan itu sama sekali tidak benar," katanya.

Menurut dia, badan khusus yang akan dibentuk melalui amanah revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji, bukan badan swasta tapi badan pemerintah.

Badan khusus penyelenggara haji itu, kata dia, apapun bentuknya hal itu akan dibahas pada pembahasan revisi UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji oleh Komisi VIII DPR RI.

Guna mendorong pembentukan badan khusus, menurut dia, IPHI juga mengusulkan agar badan itu berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
(T.R024/U002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012