Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan posisi wakil menteri (wamen) mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara.

"Posisi ini tidak jelas apakah jabatan politika atau birokrasi," kata Mahfud, saat membuka sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di MK Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, ketidakjelasan posisi wamen bisa dikatakan karena yang melantik bukan menteri, melainkan presiden sehingga dalam pikiran hakim MK maka wakil menteri diberi tugas sendiri dan keberadaannya karena kekuasaan yang bertentangan dengan aturan.

"Karena ada persoalan itu, kami undang Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa ke sidang," katanya.

Saat memberi keterangan ini sidang, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, UU Kementerian Negara memang pada awalnya diperuntukkan hanya untuk birokrat karier di kementerian bersangkutan.

Agun mengungkapkan bahwa ide awal pembentukan ini ungkapkan mantan menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Taufiq Effendi yang menyatakan persyaratan kriteria wamen untuk pejabat karier, seperti wakil menteri Luar Negeri yang diperuntukkan untuk pejabat karier.

Politisi Golkar ini mengungkapkan bahwa ide pembentukan wamen muncul karena di kalangan birokrasi muncul kecemburuan terhadap politisi yang menduduki posisi menteri dan duta besar yang sekarang didominasi para politisi.

Padahal dulunya duta besar itu merupakan puncak karier pegawai negeri sipil (PNS), katanya.

Sedangkan jumlah kabinet itu tidak bisa diubah tetap 34 orang, sehingga wakil menteri bukan bagian dari kabinet.

"Inilah awal dibentuknya RUU Kementerian Negara," katanya.

Sementara mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa keberadaan wamen tidak memiliki "job desk" yang jelas, karena semua pekerjaan telah dapat diselesaikan oleh para dirjen di tiap kementerian.

Yusril juga mengatakan bahwa wamen dalam sejarah kabinet di Indonesia tidak ada.

"Dulu memang ada menteri muda, karena tidak efisien oleh Presiden Soeharto dihapus. Kok sekarang kembali diadakan lagi (wamen)," kata Yusril. (J008/A011)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012