Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan uji materi (judicial review) pasal 150 Undang Udang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945.

Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara, Ferry F.X. Tinggogoy mengemukakan hal itu dalam rapat konsultasi DPD dengan Mahkamah Konstitusi di Gedung Nusantara III Jakarta, Selasa.

Menurut Ferry, klausul dalam UUD 1945 Pasal 22 D Ayat (2) mengamanahkan DPD untuk ikut membahas rancangan undang undang (RUU) yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.

"Faktanya, DPD RI hanya memberikan pertimbangan saja. DPD tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasannya," kata Ferry.

Ferry menambahkan, DPR beralasan Pasal 150 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, yang menyebutkan DPD tidak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama. Pasal ini dinilai tidak sinkron dengan UUD 1945 Pasal 22 D Ayat (2).

Lebih lanjut Ferry mengatakan bahwa biaya yang diperlukan DPD untuk melakukan rapat menampung aspirasi dari masyarakat juga tidak sedikit. Namun, jika usulan itu "diabaikan" oleh DPR, terjadi pelanggaran konstitusi oleh DPR RI.

Untuk itu, kata dia, DPD RI berencana untuk mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 150 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Senada dengan Ferry, anggota DPD RI asal Provinsi Jambi, Hasbi Anshory, mengatakan, untuk pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, DPD RI harusnya juga memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam proses penentuan, calon anggota. Namun, lagi-lagi DPR mengabaikan DPD RI.

"Langkah pengajuan judicial review dinilai sangat diperlukan," kata Anshory.

(J004/S024)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012