Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama jajaran kepolisian di wilayah menyita 280 unit kendaraan jenis mobil dan sepeda motor dari hasil pencurian selama Desember 2011.

"Modus tindak kejahatannya beragam mulai dari penodongan dan pencurian dengan pemberatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Gatot Edi Pramono di Jakarta, Selasa.

Gatot mengatakan pelaku juga beraksi menggasak kendaraan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci "T" dengan sasaran di tempat parkir jalanan maupun rumah.

Aparat juga menangkap 30 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan motor, penadah, serta pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.

"Salah satu pelaku sudah beraksi sejak 2007," ujar Gatot.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan dari hasil pencurian dijual ke daerah pinggiran Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumetara.

Pelaku menjual mobil hasil curian dengan harga sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per unit, sedangkan sepeda motor berkisar Rp2,5 juta per unit.

Gatot mengungkapkan para pencuri spesialis kendaraan memiliki hubungan dengan pembuat STNK palsu, sehingga kendaraan hasil curian sudah dilengkapi dokumen palsu dengan harga pembuatan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per kendaraan.

Petugas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat, agar menempatkan kendaraan di parkiran yang aman dan dilengkapi kunci pengaman ganda.
(T014/E001)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012