Jakarta (ANTARA News) - Dua tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi lolos dari ancaman hukuman mati setelah Satgas TKI berhasil membebaskan mereka.

Juru Bicara Satgas Perlindungan WNI/TKI di Luar Negeri, Humphrey Djemat, melalui surat elektronik (surel) kepada ANTARA News, Sabtu pagi, mengatakan, "Dalam waktu dekat ini, mereka akan dibawa pulang ke Indonesia."

Informasi yang diterima Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, dari KBRI di Riyadh, Arab Saudi, bahwa TKI bernama Mesi binti Dama Idon telah dibebaskan dari hukuman mati atas tuduhan melakukan sihir.
 
Sebelumnya, kata Humphrey Djemat, pengadilan setempat memvonis Mesi hukuman mati. Karena tidak puas dengan putusan pengadilan itu, KBRI Riyadh mengajukan banding.

Kemudian, pada bulan Juli 2011, pengadilan setempat mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara 10 tahun. Akhirnya, pada awal Januari 2012, Raja Arab Saudi memerintahkan pihak berwenang di sana untuk segera membebaskan Mesi.

Sementara itu, Neneng Sunengsih, TKI dari Sukabumi, Jawa Barat, saat ini berada di tempat penampungan di KBRI Riyadh. Setelah administrasinya selesai, kata Humphrey Djemat, KBRI segera  memulangkan dia ke Indonesia.

Neneng, kata Juru Bicara Satgas TKI itu, dipenjara di Al Jouf pada tanggal 12 November 2011 atas tuduhan membunuh bayi laki-laki berumur empat bulan yang merupakan anak majikannya. Dalam kasus ini, KBRI di Riyadh menyewa pengacara Naseer Al Dandani, dan berhasil membebaskan Neneng dari tuduhan tersebut.

Dijelaskan, Neneng dibebaskan karena alasan tidak ada unsur kesengajaan, dan tidak terdapat sidik jari tertuduh sebagai bukti bahwa TKI itu penyebab kematian anak majikannya. Di lain pihak, orang tua korban tidak mengizinkan anaknya diautopsi.

Menurut pihak pengadilan,  kesalahan ada pada ibu si bayi yang menyerahkan anak bayi tersebut kepada pembantunya, yaitu Neneng yang tidak mempunyai keahlian merawat bayi yang sakit.  

Menurut Humphrey, baik Mesi binti Dama Idon dan Neneng Sunengsih akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 19 Januari 2011.

Dengan adanya kepulangan kedua orang itu, Satgas berhasil menambah daftar nama TKI yang pulang ke Indonesia. Belum lama ini, pihaknya memulangkan empat WNI, yakni Darsem binti Daud Tawar, Bayanah binti Banhawi, Jamilah binti Abidin Rofi’i, dan Ranni binti Bohim Ukar.

"Selain itu, terdapat tujuh TKI yang telah bebas karena mendapatkan pemaafan. Mereka saat ini sedang menunggu proses deportasi," kata Humphrey Djemat.

Berdasarkan perkembangan yang terjadi, Satgas TKI optimistis bahwa mereka yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan akan memperoleh keringanan hukuman atau bebas  karena telah ada pengacara tetap yang andal menanganinya.

Di samping itu, surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi akan memberikan pengaruh yang kuat untuk mendapatkan pengampunan bagi para TKI.

Menyinggung nasib Tuti Tursilawati, dia mengatakan bahwa Satgas TKI saat ini sedang menunggu upaya yang tengah dilakukan oleh Pangeran Al Waleed bin Talal. 

"Beliau berjanji untuk mendapatkan pemaafan bagi Tuti ketika bertemu dengan mantan Presiden B.J. Habibie akhir bulan Desember 2011," demikian Humphrey Djemat.

(D007)

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2012