Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Khotibul Umam Wiranu mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) akan disahkan secepatnya.

Pengesahan RUU Pemilu yang diperkirakan akhir Maret atau awal April 2012 seiring dengan selesainya pembahasan poin-poin penting RUU Pemilu oleh pimpinan partai koalisi di Sekretariat Gabungan.

"Semakin cepat keputusan lobi-lobi antar pimpinan partai, semakin cepat dibahas RUU Pemilu. Akhir Maret atau awal April 2012, RUU Pemilu sudah bisa disahkan," kata Khotibuk Umam di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Khotibul Umam, Setgab saat ini tengah melakukan pertemuan secara intens guna membahas empat poin krusial yang terdapat dalam RUU Pemilu.

Empat poin krusial tersebut, tambahnya, dibutuhkan pembahasan yang intens dan lobi-lobi antar pimpinan partai politik.

Empat poin penting itu, sambungnya, adalah ambang batas perolehan kursi di parlemen atau parliamentary threshold (PT), alokasi kursi dan jumlah dapil, sistem pemilu (proposional terbuka atau tertutup) dan penghitungan suara.

"Poin-poin itu hanya bisa diselesaikan di tingkat ketua umum partai. Setgab akan terus menerus membahas masalah tersebut," kata politisi Partai Demokrat itu.

Khotibul Umam menyebutkan, saat ini terjadi perdebatan antar fraksi soal angka PT. Angka yang berkembang adalah 5, 4 dan 3 persen.

"Kalau memang di Setgab tak ada kata sepakat, maka kemungkinan bisa voting di paripurna. Kemungkinan FPDIP dan FPG yang tetap pada angka 5 persen akan menang. Yang pasti FPD tak akan turun dari 4 persen," kata Khotibul Umam. (Zul)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012