Palu (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu sore, menuntut terdakwa kasus pencurian sandal jepit AAL (15), agar dikembalikan kepada kedua orang tuanya, sementara tim pembela keberatan karena tuntutan tidak sesuai fakta persidangan.

Tuntutan jaksa yang dibacakan secara bergantian oleh Naseh dan Chandra mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, seorang anggota polisi Polda Sulawesi Tengah.

Tetapi penasihat hukum terdakwa yang diketuai Elvis DJ Kantuwu membantah tuntutan jaksa tersebut karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Sandal itu dipungut klien kami di jalan. Mereknya Ando, sementara sandal yang dicari pelapor merek Eiger. Jadi sangat tidak wajar klien kami dituntut bersalah dalam pengadilan ini," kata Elvis usai persidangan.

Alasan lainnya kata Elvis, bahwa sandal Ando yang dijadikan bukti di pengadilan tidak cocok dengan kaki saksi pelapor.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut kata Elvis, tuntutan jaksa tidak memiliki kekuatan hukum bahwa kliennya terbukti bersalah.

Elvis juga membantah atas pernyataan Mabes Polri yang mengatakan, kliennya sudah pernah melakukan enam kali pencurian sandal. Dia mengatakan keterangan tersebut tidak memiliki hukum karena sama sekali tidak pernah terungkap di persidangan.

Terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan Ahmad Rusdi Harap, Elvis mengatakan terdakwa telah memaparkan secara jelas tindak kekerasan saksi pelapor tersebut.

"Dalam persidangan terungkap saksi pelapor memukul terdakwa dengan kayu, tangan dan kaki. Sangat nyata bahwa terdakwa dianiaya saksi pelapor," kata Elvis.

Tindak kekerasan itu juga kata Elvis dikuatkan dengan pernyataan Simson, juga seorang anggota polisi rekan saksi pelapor.

"Simson mengakui bahwa mereka melakukan pemukulan terhadap terdakwa," kata Elvis.

Sidang pengadilan kasus sandal jepit akan dilanjutkan Rabu malam pukul 19.00 WITA dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Romel Tampubolon.

Sementara hingga Rabu sore puluhan pengunjukrasa dari berbagai elemen masyarakat masih terus bertahan di halaman Pengadilan Negeri Palu.

(T.A055/M009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012