Setiap kebijakan publik butuh kajian panjang dan melibatkan semua pihak.
Makassar (ANTARA) - Akademikus dari FISIP Universitas Hasanuddin Rizal Fauzi ​memandang perlu ​​​​​​kajian ilmiah yang kuat dan pertimbangan kondisi masyarakat atau konsumen sebelum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menaikkan tarif transportasi daring.

"Rencana pemerintah daerah mengatur kembali tarif dengan menyeragamkan tarif batas atas pada layanan transportasi daring harus cermat dan ekstra hati-hati dan melalui kajian ilmiah mendalam," kata pengamat kebijakan publik Rizal Fauzi di Makassar, Rabu (25/5).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Sulsel pada hari Selasa (17/5) menggelar rapat penyesuaian tarif angkutan sewa khusus, yakni buka pintu sampai dengan 3 km tarif Rp19.500,00 dan km ke-4 hingga seterusnya Rp6.500,00/km atau menggunakan harga batas atas.

Menurut Rizal, rencana penetapan tarif atas tertinggi secara merata akan diberlakukan pada layanan mobil daring (online) sehingga bisa dipastikan harga tarif pusat Kota Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, misalnya, dapat mencapai Rp190 ribu, padahal sebelumnya hanya berkisar Rp75 ribu—Rp100 ribu.

Idealnya, lanjut dosen Administrasi Publik ini, untuk menerapan tarif baru harus melalui beberapa tahapan dan membutuhkan kajian panjang, atau bukan hanya mengakomodasi usulan.

"Setiap kebijakan publik butuh kajian panjang dan melibatkan semua pihak untuk memberikan padangannya," kata Rizal.

Dipertanyakan pula oleh Rizal apakah tahapan dan kajian itu sudah dilakukan pihak Dishub Sulsel selaku penentu kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk penjelasan kepada publik plus minus jika kelak kebijakan itu diterapkan.

Di sisi lain, lanjut dia, pertimbangan sisi kemanusian dan sosial hendaknya mendapat perhatian karena masyarakat pengguna transportasi baru menyesuaikan dengan adaptasi normal baru.

Masalahnya, kata Rizal, jika tarif baru dipaksakan diterapkan, dikahwatirkan tarif transportasi daring yang miliki efek domino itu akan makin lemahkan daya beli masyarakat di lapangan.

"Bila tarif transportasi naik, mobilitas masyarakat akan menurun dan juga akan berdampak pada harga barang di pasaran yang ujung-ujungnya dapat memicu terjadinya inflasi," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU Lalu Lintas berikan jaminan pengemudi daring

Baca juga: DPR bahas revisi UU No 22 bersama aplikator transportasi daring

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022