Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung bertekad terus mengusut kasus kredit bermasalah Bank Mandiri meskipun Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan telah membebaskan tiga mantan direktur Bank Mandiri dan tiga debitur dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN). "Pengusutan terhadap debitur yang lain terus kita lakukan meski ada debitur yang sudah divonis bebas oleh pengadilan," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat. Menurut Arman, panggilan akrab Jaksa Agung, pengusutan terus dilakukan karena kasus-kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan di Kejagung. Ia mengatakan, vonis bebas murni dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada upaya hukum kasasi atas putusan itu yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung. "Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk menghentikan kasus Bank Mandiri yang lain," katanya. Terkait kasus kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara lebih dari Rp1,3 triliun, saat ini penyidik masih memeriksa kasus kredit bermasalah Bank Mandiri pada enam perusahaan. Perusahaan itu adalah PT Lativi Media Karya (PT LMK), PT Artha Bama Texindo (ABT)/PT Artha Tri Mustika (ATM), PT Batavindo Kridanusa, PT Kiani Kertas, PT Osso Bali Cemerlang, dan PT Great River Internasional. Untuk kasus kredit macet Bank Mandiri pada PT Lativi, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Utama perusahaan penyiaran itu Hasyim Sumijana sebagai tersangka, dan untuk kredit macet PT ABT juga ditetapkan dua tersangka berinisial HS dan CA. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus kredit macet Mandiri ke PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) dengan tersangka Nader Taher ke PN Pekan Baru (vonis 14 tahun, banding), kasus pengucuran kredit Bank Mandiri atas terdakwa tiga mantan direksi (vonis bebas, akan kasasi) dan kasus PT CGN dengan terdakwa tiga direksinya Edyson, Saipul Anwar dan Diman Ponijan ke PN Jakarta Selatan. Dua kasus terakhir diputus bebas masing-masing pada Senin (20/2) dan Kamis (23/2). Atas putusan itu, Penuntut Umum masing-masing kasus mengajukan kasasi atas putusan bebas murni itu ke MA. Arman menambahkan, terkait status Bank Mandiri sebagai bank yang kepemilikan modalnya adalah uang negara (sebesar 70 persen) membuat bank tersebut berpredikat Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara). "Makanya harus dijaga. Uang sendiri saja kita jaga baik-baik, jangan sampai uang negara dipakai-pakai hingga menyimpang," kata Jaksa Agung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006