Jambi (ANTARA News) - Tiga tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin jembatan pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Eko Prihatmoko, Samsul Bahrain, dan Yudi Antariksa akan mengajukan pengalihan tahanan.

Penasehat hukum tersangka korupsi pemeliharaan jembatan, Albert Simbolon, di Jambi Jumat usai mendampingi pelimpahan berkas perkara kliennya mengatakan, usai pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan pihaknya akan mengajukan pengalihan tahanan.

Tim pengacara akan mengajukan kembali pengalihan tahanan meski sebelumnya pengajuan pertama sudah ditolak oleh penyidik kejaksaan tinggi Jambi beberapa waktu lalu pasca-ketiga tersangka ditahan ke lapas. "Kita berharap nanti pada tahap penuntutan surat pengajuan pengalihan tahanan ketiga tersangka korupsi bisa diterima dan dikabulkan penyidik kejaksaan," kata Albert Simbolon.

Selain itu juga tim pengacara meminta Jaksa penunut umum (JPU) segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk bisa segera disidangkan.

Berkas perkara ketiga tersangka saat ini sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berupa tersangka bersama dengan barang buktinya yang langsung diterima Kasi Pidsus Kejari Jambi, Radi Oktia.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari juga membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut dan ketiga tersangka SNVT sudah dilimpahkan ke penuntutan.

Kasus proyek pemeliharaan rutin jembatan pada satuan kerja SNVT Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi ini menggunkan dana tahun anggaran 2010 senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Anggaran tersebut terdapat dalam proyek dari Kementerian PU yang diduga ada penyimpangan dan hasil temuan dilapangan proyek pemeliharaan rutin jembatan tersebut diduga tidak dikerjakan sama sekali atau fiktif.

Untuk ketiga proyek pemeliharaan jembatan tersebut kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir lebih kurang Rp300 juta.

(N009)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011