Semarapura (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Kabupaten Klungkung memberi surat bukti pelanggaran (tilang) kepada I Nyoman Suantara, Ketua Fraksi Dwi Tunggal DPRD setempat lantaran tak memakai helm saat berkendaraan.

"Ya betul kami telah menilang pria yang bernama I Nyoman Suantara," kata Kepala Satuan lantas Polres klungkung, AKP Made Sutarjana, Selasa.

Sutarjana mengemukakan pelanggaran lalu lintas  itu terjadi saat Suantara saat melintas di Jalan Puputan Klungkung pada hari Senin pukul 13.00 wita.

Petugas satuan lalu lintas Polres klungkung yang sedang menggelar Oprasi Zebra di jalan itu menghentikannya.

Menurut Sutarjana,  yang bersangkutan saat mengendarai kendaraan tidak mempergunakan helm,  tidak membawa SIM C maupun STNK motor tersebut.

"Sepeda motor dinas yang dikendarai oleh yang bersangkutan langsung kami amankan," katanya.

Petugas memberikan surat tilang  pasal 281, 288 dan pasal 291 UU Lalu Lintas tahun 2009. Pasal 281 menyangkut berkendara tanpa  SIM,  pasal 288  menyangkut berkendara tanpa STNK dan pasal 291 menyangkut pengguna yang tidak mengenakan helm.

I Nyoman Suantara mengakui kalau dirinya bersalah. "Ya saya memang salah, dan kami siap diproses secara hukum," katanya. Dia  mengaku saat itu lupa membawa surat suratnya yang ditaruh dalam dompet lain.
(A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011