Jakarta (ANTARA News) - Jika BPK baru menyelesaikan audit forensik aliran dana talangan Bank Century pada 23 Desember 2011, maka itu akan menjadi pertimbangan kuat memperpanjang masa tugas Tim Pengawas DPR Untuk Kasus Century.

"DPR sudah lama meminta kepada BPK untuk menyelesaikan hasil audit forensik aliran dana talangan dari Bank Century. Namun hingga saat ini BPK baru menyelesaikan 60 persen materi laporannya," kata Fahri Hamzah, Ketua Tim Kecil Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century, dalam rapat Tim Pengawas di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Rapat Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dan dihadiri oleh anggota tim itu. Sedangkan nara sumber yang hadir adalah pimpinan BPK beserta jajarannya.

Menurut Fahri Hamzah, dengan progres hasil audit forensik yang dilaporkan BPK, maka akan menjadi pertimbangan utama bagi DPR untuk memperpanjang masa tugas Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century selama satu atau dua tahun ke depan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, ada lima agenda yang akan dilakukan Tim Kecil Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century.

Pertama, proses penegakan hukum. Dalam hal ini Tim Kecil Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan KPK baik secara lisan dan tertulis, tapi mengalami kebuntuan, karena ada hal-hal yang sulit disimpulkan.

Kedua, Tim Kecil Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century menanyakan kepada BPK apakah dana talangan sebesar Rp6,7 trilun ke Bank Century sudah ada yang dikembalikan ke kas negara.

Ketiga, men yakan kepada BPK soal aliran dana talangan dari Bank Century kemana saja dan siapa saja penerimanya.

Keempat, soal kasus nasabah Antaboga yakni salah satu produk dari Bank Century yang dirugikan.

Pada sidang di pengadilan negeri, kata dia, pengadilan negeri memenangkan nasabah Antaboga, tapi hingga saat ini belum ada penggantian.

Kelima, merekomendasikan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera memperbaiki aturan perundangan perbankan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini.

"Produk perundangan yang setelah diselesaikan DPR RI adalah UU tentang Otoritas Jasa Keuangan," katanya.

Pada rapat tersebut, Ketua BPK, Hadi Purnomo berjanji, BPK akan menyesaikan hasil audit forensik aliran dana talangan dari Bank Century pada 23 Desember 2011.

Menurut dia, ada beberapa kendala yang dihadapi BPK dalam mencari data-data aliran dana dari Bank Century antara lain sebagian asetnya berada di luar negeri.

Hadi Purnomo menjelaskan, hingga saat ini BPK baru menyelesaikan sekitar 60 persen dari laporan hasil audit forensi aliran dana talangan dari Bank Century dan berjanji akan bekerja keras untuk menyelesaikannya.

Pada kesempatan tersebut, Hadi Purnomo yang didampingi pimpinan dan pejabat BPK menjelaskan, BPK sudah melakukan pemeriksaan lapangan sebanyak dua kali, yakni pada Juni hingga Agustus 2011 serta pada Agustus hingga Nopember 2011.

"Dari pemeriksaan lapangan hingga 18 November, sudah terkumpul bahan-bahan sekitar 60 persen," katanya.

Ia menambahkan, pada dasarnya pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPK telah selesai pada 18 November 2011, tapi karena adanya tambahan data yang diperlukan sehingga belum selesai seluruhnya.

(T.R024)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011