Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hayono Isman, mengatakan, Undang-Undang (UU) Penyiaran diharapkan nantinya bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat akar rumput dan masyarakat yang berada di daerah terpencil.

"Melalui UU Penyiaran, kita ingin agar masyarakat di akar rumput dan terpencil dapat ditingkatkan kesejahteraan melalui penyiaran," kata Hayono kepada ANTARA News di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, melalui penyiaran, masyarakat bisa mendapatkan dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah pusat.

"Bahkan hingga dunia sehingga terjadi pertumbuhan baik dari segi intelektualitas maupun ekonomi," kata politisi Partai Demokrat itu.

Oleh karenanya, salah ssatu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dikaitkan dengan RUU Penyiaran yang sedang dibahas adalah dengan memberikan kemudahan dalam mengurus izin, terutama bagi lembaga penyiaran komunitas yang ada di setiap daerah.

"Kita (Komisi I DPR RI) akan memberikan kemudahkan dalam hal perizinan, penyederhaan perizinan khusus bagi lembaga penyiaran komunitas," ungkap Hayono.

Menurutnya, saat ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya meloloskan tiga lembaga penyiaran komunitas.

"Sekarang ini yang diloloskan hanya tiga lembaga penyiaran komunitas dari ribuan dari lembaga komunitas oleh KPI. Pemerintah harus mendukung terbentuknya lembaga penyiaran komunitas tersebut karena selama ini motto pemerintah kalau dipersulit kenapa dipermudah," kata dia.

Selain itu, kata dia, melalui UU Penyiaran yang direncanakan selesai dan akan disahkan pada masa persidangan berikutnya, perlu dilakukan social enggering untuk menumbuhkembangkan lembaga penyiaran komunitas.

Hayono menyebutkan, dalam UU Penyiaran juga diatur bagaimana mendirikan sebuah lembaga penyiaran komunitas.

"Ada aturannya, misalnya, diperlukan 250 orang yang merupakan komunitas daerah tertentu untuk diberikan izin. Juga nanti akan dikawal agar lembaga penyiaran komunitas itu tidak dicaplok oleh swasta sehingga kemurnian lembaga penyiaran komunitas itu tetap bisa terjaga," kata Hayono.

Tak hanya itu saja, perizinan dari lembaga penyiaran komunitas itu akan dilakukan oleh KPI yang ada di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam RUU Penyiaran akan terdapat beberapa pembagian seperti, penyelenggara penyiaran, lembaga penyiaran publik (Radio Televisi Indonesia), Lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran media lain, penyiaran berlangganan, penyiaran kabel, KPI, pelaksana siaran.

(Zul)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011