Cilegon (ANTARA News) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Cilegon membekuk kawanan perampok bersenjata api di dua tempat yang berbeda, Sabtu malam (19/11).

Informasi yang dihimpun, Minggu, menyebutkan dua kawanan perampok tersebut, yakni Hendra Saputra alias Sendol (26), warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil dan Mandel Juan Ariagung (22), warga Kelurahan Kedong Dalem, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

"Hendra merupakan pelarian dari Lapas Serang pada 2008 atas perkara pencurian sepeda motor, kami tangkap di rumah kontrakannya di Kampung Sambidongko, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon," kata Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Faha.

Sedangkan Mandel, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2008 ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kedong Dalem Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.

Pada saat dilakukan penangkapan, Mandel sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga polisi "menghadiahinya" timah panas yang mengenai betis kirinya setelah mengeluarkan tembakan peringatan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Tedy Arief Soelistiyo mengungkapkan, kedua kawanan perampok tersebut tergolong licin dan sangat meresahkan masyarakat.

"Hendra kabur pada saat sedang dirawat di Rumah Sakit Serang atas rujukan dari Lapas Serang, padahal saat itu tersangka diborgol di bagian tangan dan kaki," ungkapnya.

Setelah kaburnya Hendra dari Lapas Serang pada tahun 2008, ia bergabung dengan Mandel yang juga keluar dari Lapas pada tahun 2008 dan melakukan sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Cilegon.

"Keduanya serng melakukan kejahatan di antaranya perampokan dengan senjata api yang terjadi pada tanggal 8 April 2009 di Taman Raya Cilegon, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya tersebut, kawanan peramok itu kata Tedy, tidak segan masuk ke dalam rumah korban melalui pagar, dan mengancam korban dengan senjata api dan golok, mengikat korban, serta mengambil barang-barang milik korban diantaranya sepeda motor, handphone dan uang tunai sebesar lima juta rupiah.

"Dihadapan kami, para tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian dengan kekerasan tak kurang dari 20 TKP di wilayah hukum Polres Cilegon, yaitu antara lain pencurian sepeda motor, komputer, perampasan handphone dan lain sebagainya.

Ia juga menjelaskan, sedang menyelidiki keterkaitan antara para tersangka dengan aksi perampokan bersenjata api yang sedang marak akhir-akhir ini.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru, sebilah golok, kabel sepanjang 2,5 meter yang dipakai untuk mengikat korban serta satu unit sepeda motor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP sub pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Tedy.

(ANT-152/S031)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011