Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, menyerahkan artis layar lebar yang menjadi tersangka kepemilikan shabu-shabu, Roy Marten, ke Kejati DKI Jakarta. "Tadi sekitar jam 11.00 WIB, tersangka Roy Marten dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Carlo Brix Tewu, di sela-sela Rakornas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta. Penyerahan Roy ke Kejaksaan itu dilakukan setelah Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Roy dinyatakan lengkap (P21), katanya. "Dengan begitu, tugas kami sebagai penyidik telah selesai dan selanjutnya, pihak Kejaksaan yang akan menentukan kapan akan dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya. Roy ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (3/2) di Jalan H Buang, Ulujami, Jaksel, bersama dengan kawannya Papi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dengan barang bukti dua paket kecil shabu. Kendati sempat sakit akibat pengaruh narkoba yang dikonsumasinya selama ini, Roy tidak diijinkan untuk dirawat di luar tahanan dan tetap ditangani dokter Polda Merro Jaya. Roy dijerat dengan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yakni menyimpan dan memiliki zat psikotropika secara ilegal. (*)

Copyright © ANTARA 2006