Jakarta (ANTARA News) - Vonis bebas dalam kasus pemberian kredit Bank Mandiri pada PT Cipta Graha Nusantara tidak mempengaruhi langkah Kejaksaan Agung dalam penyelidikan lanjutan terhadap enam kasus kredit macet bank BUMN itu. "Untuk penanganan kasus kredit macet Bank Mandiri, Kejaksaan tetap optimistis dan terus melanjutkan penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Selasa ketika disinggung mengenai kelanjutan penyelidikan kasus pasca putusan bebas bagi mantan direksi ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan. Pada Senin (20/2), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tiga mantan direksi itu bebas dari dakwaan serta tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa menyetujui dan mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang belakangan terhambat pembayarannya sehingga jatuh tempo pelunasannya dijadwal ulang (reschedulling) hingga September 2007. Menurut Majelis Hakim, dalam kasus itu tidak ditemukan kerugian negara karena masa pelunasan belum mencapai jatuh tempo. Kapuspenkum memerinci, saat ini penyidik di Gedung Bundar sedang menyelidiki maupun menyidik enam kasus kredit macet Bank Mandiri yaitu PT Lativi Media Karya (PT LMK), PT Artha Bama Texindo (ABT)/PT Artha Tri Mustika (ATM), PT Batavindo Kridanusa, PT Kiani Kertas, PT Osso Bali Cemerlang, dan PT Great River Internasional. Ia mengatakan lebih lanjut, untuk kasus kredit macet Bank Mandiri pada PT Lativi, pihaknya telah menetapkan Direktur Utama perusahaan penyiaran itu Hasyim Sumijana sebagai tersangka, dan untuk kredit macet PT ABT juga ditetapkan dua tersangka berinisial HS dan CA. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus kredit macet Mandiri ke PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) dengan tersangka Nader Taher ke PN Pekan Baru (vonis 14 tahun, banding), kasus pengucuran kredit Bank Mandiri atas terdakwa tiga mantan direksi (vonis bebas, akan kasasi) ke PN Jakarta Selatan dan kasus PT CGN di pengadilan yang sama dengan terdakwa tiga direksi CGN Edyson, Saiful Anwar dan Diman Poijan yang vonisnya akan diputuskan pada Kamis (23/2). Kepada para tersangka itu, menurut dia, telah diberlakukan status cekal seperti halnya Neloe, Pugeg dan Tasripan yang walaupun telah bebas dari penahanan namun tetap berstatus cekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006