Mataram (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menyerahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti tindak pidana terorisme kepada aparat kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.

"Kami baru saja menerima penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana terorisme, dari penyidik Polda Nusa Tenggara Barat, dan langsung diteliti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Salim, di Mataram, Selasa.

Penyerahan tahap I atau penyerahan berkas perkara dilakukan penyidik Polda NTB pada 29 September 2011, dan setelah beberapa kali melakukan perbaikan berkas perkara, akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 10 November 2011, hingga ditindaklanjuti dengan pelimpahan berkas perkara yang ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tujuh tersangka beserta barang bukti tindak pidana terorisme itu diserahkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Harry, yang diterima Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi NTB Anwaruddin Sulistyono.

Ketujuh tersangka itu masing-masing Ustadz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi (27), Sa`ban A. Rahman alias Umar Sa`ban bin Abdurrahman (18), Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi (36), Rahmat Hidayat (22), Mustakim Abdullah alias Mustakim (17), Asrak alias Tauhid alias Glen (23) dan Furqan (24).

Abrori merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Khilafiah Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang dijadikan tersangka terkait ledakan bom rakitan di ponpes itu pada 11 Juli 2011.

Ledakan bom rakitan di salah satu ruangan dalam Ponpes Khilafiah Umar bin Khatab itu, menewaskan seorang pengurus ponpes yakni Suryanto Abdullah alias Firdaus.

Sementara Sa`ban teridentifikasi membunuh anggota Polsek Bolo Brigadir Rohkman Saefuddin, pada 30 Juni 2011, yang berindikasi terorisme.

Sa`ban membunuh anggota Polsek Bolo itu dengan cara mendatangi Markas Polsek Bolo berpura-pura hendak memberikan laporan, kemudian melakukan penikaman ketika anggota polisi itu lengah.
(A058)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011