Semarang (ANTARA News) - Pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jawa Tengah, menyatakan belum akan mengenakan bayaran kepada pengguna jalan tol ruas Semarang-Ungaran hingga 16 November mendatang.

PT Trans Marga Jawa Tengah semula menggratiskan jalan tol ruas Semarang-Ungaran tiga hari mulai 12 November, namun kemudian diperpanjang menjadi hingga 16 November.

"Sebelumnya, operasional tol secara gratis hanya berlaku selama tiga hari sejak resmi dibuka oleh Menteri PU pada 12 November," kata Komisaris Utama PT Trans Marga Jawa Tengah, Danang Atmodjo, di Semarang, Senin.

Namun, lanjut dia, berdasarkan keputusan Menteri PU tentang penetapan tarif ruas tol ini yang diterbitkan pada 10 November 2011, penggratisan operasional tol Semarang-Ungaran berlaku selama tujuh hari.

Dengan demikian, lanjut dia, pengguna jalan tol ini baru akan diwajibkan membayar mulai 17 November 2011, pukul 00.00 WIB, yakni Rp5.500 per kendaraan.

Ia menuturkan, pengoperasian ruas tol ini selama sekitar dua hari ini berjalan cukup lancar.

"Masyarakat silakan menikmati jalan tol ini selagi masih gratis," kata Danang yang juga menjabat Kepala Dinas Bina Marga Jawa Tengah ini.

Satu-satunya permasalahan, kata dia, yakni akses keluar yang masih sempit sehingga menimbulkan antrean, terutama jika arus lalu lintas cukup padat.

Meski demikian, lanjut dia, operasional ruas tol ini cukup mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur konvensional Semarang-Solo.

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Sri Praptono mengatakan, pengelola tol harus menyosialisasikan tentang pemberlakukan tarif ruas jalan bebas ini kepada masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat bingung. Koordinasikan hingga ke tingkat penjaga loket," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Menurut dia, berdasarkan pantuan di lapangan, pelayanan terhadap pengguna ruas tol ini sudah cukup baik.

"Petugas loket menyampaikan informasi tentang pengoperasian tol yang gratis serta memberi selebaran tentang waktu pengoperasian secara berbayar," katanya.

Dalam selebaran yang diberikan kepada para pengguna jalan itu, lanjut dia, masih terinformasi bahwa pengenaan tarif diberlakukan mulai 15 November 2011, pukul 00.00 WIB.

Menurut dia, hal tersebut harus dipertegas dan lebih disosialisasikan agar masyarakat tidak bingung,

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011