Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Jaksa Indonesia dan Maskapai Penerbangan Lion Air melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU terkait kemudahan dalam perjalanan.

Penandatanganan itu dihadiri oleh Ketua PJI, Edwin Pamimpin Situmorang dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines, Rusdi Kirana, serta tampak pula Wakil Jaksa Agung yang juga menjabat sebagai Penasehat PJI, Darmono, di Cipanas, Cianjur, Kamis (9/11) malam.

Darmono menyambut baik adanya kerjasama antara PJI dengan PT Lion Mentari Airlines tersebut mengingat sesuai dengan tugas dan kewenangannya para jaksa melakukan perjalanan ke tempat lain baik dalam maupun luar negeri.

"Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya para jaksa melakukan perjalanan ke tempat lain baik dalam maupun luar negeri," katanya.

Kendati demikian, ia menyatakan kemudahan perjalanan itu bukan berarti bentuk gratifikasi karena dirinya sudah memberikan dua persyaratan untuk meneken MoU.

"Ada persyaratan yang harus kita penuhi, pertama bahwa MoU yang dilakukan PJI yang didalamnya ada para jaksa tentu jangan sampai pemberian kemudahan itu ada yang sifatnya politis dan yuridis. Jangan sampai jaksa terafiliasi kepada parpol tertentu," katanya.

"Kedua, kemudahan ini jangan sampai merupakan perbuatan yang melawan hukum. Apakah pemberian itu masuk gratifikasi? tidak, karena kemudahan kepada jaksa bisa juga diberikan kepada orang lain. Sehingga dengan adanya dua persyaratan itu saya selaku pelindung PJI tentu menyambut baik MoU ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines, Rusdi Kirana mengatakan, pihaknya berjanji akan berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh penumpangnya pada rute di seluruh Indonesia.

"Kami akan sekuat tenaga mengembangkan penerbangan nasional dan bersaing dengan maskapai penerbangan lainnya. Kepercayaan Kejagung kami apresiasi dan mudah-mudahan dapat kami wujudkan," katanya. (R021)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011