Jakarta (ANTARA News) - Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan sumber daya yang berlimpah, sudah sepantasnya Indonesia bisa bergerak maju sebagai negara maritim. Sebagai pondasi awal, maka sudah sepantasnya Rancangan Undang-Undang Kelautan diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Maritim.

Pengertian maritim sendiri sejauh ini masih berbeda-beda, misalkan ada yang mengartikan maritim itu hanya ikan atau pertahanan, sehingga sudah saatnya menyatukan suara bahwa maritim itu menyangkut semua kepentingan negara yang ada di laut.

"RUU Kelautan harus diubah menjadi RUU Maritim dan jadikan sebagai pondasi kebijakan pembangunan dengan strategi maritim. Dari sisi ekonomi, sosial, budaya, politik dan hankam ini harus disinkronkan dengan beberapa UU yang sudah ada seperti UU tentang pelayaran, perikanan, migas, pesisir," kata Direktur Eksekutif Indonesia Maritim Institute (IMI), Y Paonganan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Paonganan melanjutkan bahwa RUU Maritim ini nantinya bisa menjadi pondasi menuju Indonesia yang menggunakan strategi maritim dalam pembangunan nasionalnya. "Sejauh ini RUU Kelautan yang masuk prolagnas 2010 saja masih belum dibahas, tahun 2011 sendiri sudah mau habis. Jadi kalau DPR tidak mampu sebaiknya dibicarakan," tegas Ongen panggilan akrbanya.

Doktor lulusan IPB ini menilai dengan RUU Maritim, maka semua potensi kekayaan laut, bisa terlindungi secara menyeluruh. Misalkan, dengan RUU Maritim harus mampu menjamin pengelolaan potensi SDA Maritim untuk kepentingan rakyat, bukan untuk asing. Dengan RUU Maritim maka harus mampu mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi maritim yang bisa mencapai Rp7.600 triliun per tahun.

"RUU Maritim juga harus menjamin keamanan batas-batas maritim di permukaan hingga dasar laut di NKRI. RUU Maritim harus mampu menjaga kelestarian lingkungan maritim dari berbagai praktik pengrusakan," ungkapnya.

Untuk implementasi dari RUU Maritim, Ongen mengatakan bukan hanya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), semua sektor harus terkait. "Untuk menuju negara maritim yang tangguh, maka jadikan maritim jadi satu sektor. RUU Maritim harus menjadikan sektor maritim setara dengan sektor-sektor lainnya, hindari diskriminasi politik anggaran yang selama ini pro darat," paparnya.

Desakan IMI, lanjut Ongen bukan tanpa sebab. Karena Indonesia dengan 3/4 nya adalah lautan, yang mempersatukan 17.504 pulau dengan 95.161 km2. Garis pantai tentunya terdapat Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat besar. "Sejauh ini belum dimanfaatkan, karena masih terbentur pada ego sektoral, kami yakin jika RUU Kelautan bisa diubah menjadi RUU Maritim, maka Indonesia bisa menjadi sebuah negara yang besar dan bisa menguasai dunia," pungkasnya. (*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011