Sukabumi (ANTARA News) - Perhimpunan Advokat Indonesia menolak pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi atau tipikor di daerah karena sangat dibutuhkan sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pengadilan Tipikor jangan dibubarkan tetapi harus dibenahi," kata Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Nasional Peradi, Hasanuddin Nasution, kepada wartawan disela pelantikan pengurus DPC Peradi Kota/Kabupaten Sukabumi 2011-2015.

Menurutnya, pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah mencuat setelah banyaknya koruptor yang dibebaskan oleh lembaga ini. Tetapi, lebih lanjut kata Hasanuddin, lembaga ini tidak perlu dibubarkan namun harus dibenahi sumberdaya manusianya dan sistemnya.

"Lembaganya tidak perlu dibubarkan tetapi SDM dan sistemnya yang harus diperbaiki dan dibenahi," tambahnya.

Pihaknya menilai, saat ini keberadaan Pengadilan Tipikor sudah terlalu banyak, seharusnya lembaga ini dibagi per rayon atau wilayah saja.

Sementara, Ketua DPC Peradi Kota/Kabupaten Sukabumi, Benyamin Sembiring mengatakan, Pengadilan Tipikor sangat diperlukan untuk mengadili pada koruptor atau orang yang tersangkut kasus korupsi."Dengan adanya lembaga ini, pengadilan tentang korupsi bisa lebih terfokus maka kami dengan tegas menolak wacana pembubaran Pengadilan Tipikor," katanya.

(ANTARA)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011