Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akan memimpin sidang panel sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, Jumat, sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (8/11) pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan permohonan.

Sengketa Pilkada Provinsi Banten ini dimohonkan oleh dua pasangan, yakni pasangan Wahidin Halim - Hj Irna Narulita dan pasangan H Jazuli Juwaini LC - Makmun Muzakki serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata.

Dalam pemberitaan sebelumnya, para pemohon mengajukan gugatan ke MK karena memiliki cukup bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada Banten.

Ketua Tim Pemenangan Cagub Banten nomor tiga, Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki, Miftahudin, menyebutkan bahwa materi gugatan yang disampaikan pasangan tersebut, yakni meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan alasan banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno.

Pemohon dinilai pasangan nomor urut satu ini melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif seperti dugaan politik uang, ketidaknetralan penyelenggara Pilgub dan pengerahan birokrasi.

Sementara pihak calon Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah mengaku siap menghadapi gugatan dari pasangan calon lain yang merasa tidak puas atau tidak menerima atas hasil pemilihan Pilgub Banten tersebut yang dimendangkan oleh pasangan nomor urut satu dengan perolehan 49,65 persen suara.

"Itu hak mereka untuk melakukan upaya hukum melalui gugatan ke MK, tentunya saya melalui tim dan kuasa hukum siap menghadapi kemungkinan gugatan tersebut," kata Atut usai menghadiri pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilgub Banten di BBLKI Serang, Minggu (30/10) lalu.

(J008/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011