Jakarta (ANTARA News) - Tim independen untuk menetapkan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk infrastruktur akan ditata ulang dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur. "Keberadaan tim itu tetap dipertahankan sesuai Perpres 36 tahun 2005 hanya akan ditata ulang," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto di Jakarta, Minggu. Dalam Perpres No. 36 tahun 2005 mengenai pengadaan lahan untuk infrastruktur memang diatur mengenai keberadaan tim independen untuk menetapkan besarnya ganti rugi apabila belum terjadi kesepakatan dengan pemilik tanah. Dalam revisi Perpres 36 tahun 2005 akan dilakukan tata ulang mengenai tim tersebut yaitu harus memiliki sertifikat dan berlisensi dengan demikian memiliki tanggungjawab dalam pengadaan lahan, kata Joyo. Ia mengatakan, permasalahan dalam penyelesaian persoalan pengadaan tanah disebabkan tiga hal yakni kurang sempurnanya peraturan dalam pengadaan tanah, keberadaan spekulan, dan pemberian ganti rugi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006