Kalianda, Lampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Lampung Selatan, Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,7 kuintal ganja dan tiga kilogram sabu-sabu senilai Rp6,54 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Harri Muharam Firmansyah, di Kalianda, Kamis, mengungkapkan, penangkapan narkotika golongan I tersebut dilakukan pada hari yang sama Selasa (1/11) di Pelabuhan Bakauheni dan jalan lintas pantai timur Lampung.

Ia menguraikan, penangkapan ganja senilai Rp540 juta dilakukan oleh Polsek Penengahan saat melakukan razia rutin di jalan lintas timur Kecamatan Ketapang Lampung Selatan pada dua hari lalu atau Selasa (1/11) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kemudian, dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir yaitu Solahudin (27) warga Desa Munasraya Kecamatan Meurah 2 Kabupaten Pidijaya, NAD dan Deny Kafrizal (25), warga Desa Lalang Kecamatan Sungkai Kota Medan Sumatera Utara.

Kemudian, ganja senilai Rp540 juta tersebut dikemas dalam sembilan paket besar yang diangkut menggunakan truk Fuso bernomor polisi B 9928 OY dari Aceh tujuan Jakarta.

"Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Boyli sebagai pemilik narkotika tersebut," terangnya.

Sementara itu, tiga kilogram sabu senilai Rp6 miliar ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan(KSKP) dan petugas `seaport interdiction` di titik pemeriksaan atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Merak Banten.

Saat tertangkap, katanya, modus pelaku dengan menyimpan sabu itu ke dalam pintu belakang mobil jenis Toyota Avansa warna hitam bernomor polisi BK 1807 KW yang telah dimodifikasi.

Ia menerangkan, polisi juga menangkap Hendra Saputra (32), warga Kelurahan Sirirejo II Kecamatan Medanamplas Kota Medan, Sumatera Utara, dan Zulham Husairi (21) warga Dusun I Bintangmaria Kecamatan Batangkuis Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut keterangannya, para kurir mendapatkan upah Rp9 juta jika berhasil mengantar barang itu kepada Marel di Jakarta yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemungkinan sabu ini berasal dari Malaysia seperti yang tertangkap sebelumnya, namun masih dalam pengembangan," kata Harry yang baru sepekan ini menjabat Kapolres Lampung Selatan itu.

Masih kata Harry, Polres Lampung Selatan telah berkoordinasi dengan Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polda Aceh, untuk memburu Boyli sebagi pemilik ganja 270 kilogram tersebut dan Marel sebagai tersangka pemilik sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran dan lalu lintas narkoba Sumatera-Jawa yang menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni,Lampung baik jaringan narkotika antarpulau maupun jaringan internasional. (ANT-048/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011