Jakarta (ANTARA) - Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat memberlakukan persyaratan wajib vaksin tahap tiga "booster" untuk penumpang yang mau melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi.

"Jadi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 di situ dinyatakan setiap pelaku perjalanan kemudian khususnya antar kota antar provinsi wajib dipersyaratkan untuk menggunakan vaksin booster," kata Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ratusan sopir bus di Kalideres jalani tes urine jelang arus mudik

Revi mengatakan aturan tersebut diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada masa mudik lebaran.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga mengatur syarat bagi penumpang yang belum vaksin satu ataupun dua bagi pelaku perjalanan antarkota.

Warga yang belum menerima vaksin booster diharuskan menunjukkan surat antigen negatif COVID-19 kepada petugas terminal.

Sedangkan untuk warga yang belum menerima dosis vaksin tahap dua diharuskan menunjukkan surat tes PCR dengan status negatif COVID-19.

Baca juga: Penumpang puncak mudik di Kalideres diprediksi capai 3.500 orang

"Sedangkan kalau belum vaksin sama sekali karena masalah kesehatan, karena sakit atau komorbid berarti dia harus menyiapkan surat keterangan dari dokter pemerintah dan ditambah surat keterangan PCR," ujar Revi.

Untuk memfasilitasi warga yang ingin melakukan tes PCR ataupun antigen, pihaknya menyediakan gerai khusus di Terminal Kalideres.

"Kami sediakan gerai PCR dan antigen yang bekerjasama dengan Kimia Farma," jelas dia.

Revi berharap persyaratan tersebut dapat dipenuhi seluruh warga yang ingin melakukan mudik demi kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.

Baca juga: Terminal Kalideres gandeng kepolisian bangun gerai vaksin penguat

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022