Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana, mendesak Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mencabut aturan yang tidak memperkenankan kereta api barang PT KAI menggunakan BBM bersubsidi.

"Aturan tersebut jelas-jelas tidak adil karena berbagai truk angkutan swasta yang nota bene merupakan kompetitor dari KA barang, diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi," ujar Erik di Jakarta, Rabu.

Menurut Erik, aturan yang diskriminatif seperti itu bisa membuat PT KAI kalah bersaing dan merugi. Selain itu juga akan terindikasi secara sengaja telah membuat ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

Pada Selasa (25/10), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mempercayakan jabatan Wakil Ketua Komisi VI DPR kepada Erik Satya Wardhana, menggantikan Nurdin Tampubolon.

"Pergantian pimpinan komisi ini hal yang wajar. Hanya rotasi biasa," kata Erik.

Setelah menjadi wakil ketua Komisi VI DPR, menurut dia, ada banyak tugas yang harus dikerjakan, terutama dalam merespon upaya pemerintah dalam mengatasi krisis di sektor perdagangan dan perindustrian sebagai dampak dari krisis ekonomi yang terjadi di Eropa.

Salah satu isu yang menjadi sorotan Komisi VI DPR adalah masalah ekspor produk China yang masuk ke Indonesia seperti air bah. Karenanya, ujarnya, ada upaya dari Komisi VI untuk membentuk Panja CAFTA yang sangat merugikan industri dalam negeri. "Mudah-mudahan Panja itu bisa dibentuk," kata Erik.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya berharap banyak kepada Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan, untuk membenahi industri perdagangan, terutama terhadap kebijakan perdagangan yang diwariskan pendahulunya.

Langkah pertama yang harus dilakukan Gita, menurut Erik, adalah mengevaluasi secara total seluruh kebijakan pro impor Marie Elka, terutama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen.

Permendag tersebut, menurut Erik, berdampak pada deindustrialisasi nasional serta mengancam keberadaan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

(T.D011/A027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011