Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi menegaskan, Perum LKBN ANTARA layak untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) karena badan usaha itu memberikan keseimbangan informasi mengenai penyelenggaraan bernegara.

"Itu masuk (mendapatkan PMN) dan kita setuju," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa malam.

Achsanul menjelaskan bahwa saat ini keputusan pemberian PMN kepada LKBN ANTARA masih dalam pembahasan dalam komite restrukturisasi dan revitalisasi yang beranggotakan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Namun, apabila nantinya disetujui antara pemerintah dengan DPR, dana penyertaan modal ini dapat memberikan manfaat bagi LKBN ANTARA untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam menyuarakan kepentingan Indonesia di dunia internasional.

"Mudah-mudahan nanti lebih bagus karena ANTARA merupakan corong dari negara ini," ujar Achsanul.

Sebelumnya Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Irnanda Laksanawan mengatakan, PMN untuk Perum LKBN ANTARA masih dalam pembahasan pemerintah, yang diharapkan dapat diputuskan secepatnya, bersamaan dengan BUMN strategis lainnya,

BUMN lain yang merupakan calon penerima PMN 2012 sebesar Rp2 triliun adalah PT Dirgantara indonesia (persero) Rp500 miliar, PT PAL Indonesia (persero) Rp700 miliar dan PT Pindad (persero) Rp300 miliar karena mereka merupakan industri strategis pertahanan.

BUMN lain yang bukan merupakan strategis pertahanan, namun sudah ada pembahasan dengan Komisi VI DPR yang diusulkan untuk menerima PMN adalah PT Industri Kapal Indonesia (persero) Rp200 miliar, PT Merpati Nusantara Airlines (persero) Rp165 miliar dan PT Garam (persero) Rp135 miliar.

ANTARA didirikan pada 1937, dan sejak Juli 2010 berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) melalui PP 40/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan status Kantor Berita ANTARA dari Lembaga Negara menjadi BUMN merupakan komitmen pelaksanaan amanah dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar ANTARA dapat menjalankan peran pers, sekaligus menjalankan tugas negara melalui layanan "public service obligation" (PSO) dan bisnis untuk mensejahterakan karyawannya. (S034/A023)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011