Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mengamankan 111 drum minyak pelumas dengan menggunakan merk milik Pertamina tanpa dilengkapi surat izin yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, 26, dan 27 UU No 5 tahun 1994 tentang Perindustrian dan Pasal 90, 91, 92 dan 94 UU No 15 tahun 2001 tentang Merk dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Syahrul Mamma di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa, pada 14 Februari 2006 jam 09.00 WIB telah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di gudang yang beralamat di Jl Pluit Parang Karya Blok C Utara no 1A, Penjaringan Jakarta Utara. "Dari penyelidikan dan penggeledahan tersebut kami menyita beberapa barang bukti," kata Syahrul. Barang bukti berupa 111 drum oli palsu tersebut antara lain dua drum oli merk BP, 25 drum oli merk Sheel, empat drum oli merk Superpop, 59 drum oli merk Liger dan 21 drum oli merk Flagstar. "Terhadap tersangka HS, diduga telah melakukan penimbunan, penyimpanan, dan pemalsuan serta memperdagangkan minyak pelumas tersebut," katanya. Sampai saat ini tersangka HS telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara itu, selaku pemilik gudang, HR dan dua karyawannya AB dan EV masih dalam pengejaran petugas.(*)

Copyright © ANTARA 2006