Jakarta, 16 Februari 2006 (ANTARA) -- PT Nissan Motor Indonesia (NMI) mendukung program uji-emisi pemerintah daerah (pemda) DKI Jaya dalam usaha membuat kota Jakarta terbebas dari polusi udara. "Sejak November 2005 sudah enam bengkel Nissan yang secara resmi memberikan layanan uji emisi baik untuk customer Nissan maupun pemilik mobil merek lain. Layanan uji emisi ini merupakan bentuk peduli kami terhadap masalah polusi lingkungan, sekaligus juga keinginan untuk memberikan kemudahan bagi customer kami yang memerlukan layanan ini," kata Sutrisno Lesmono, General Manager After Sales Service & Sparepart NMI. Sutrisno menjelaskan, manajemen Nissan Motor Indonesia pada prinsipnya akan selalu mendukung program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup. Sebenarnya seluruh bengkel Nissan sudah memenuhi syarat untuk melakukan uji emisi, karena dari segi kesiapan fasilitas bengkel dan mekanik, Nissan sudah memenuhi standar yang ditetapkan BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah). Dengan fasilitas yang ada, diharapkan di tahun 2006 ini seluruh bengkel Nissan yang ada di Jakarta secara resmi sudah dapat memberikan layanan uji emisi. Ke enam bengkel Nissan yang telah terdaftar di BPLHD untuk melayani uji emisi adalah bengkel Nissan Halim, Nissan Pondok Indah, Nissan Pantai Indah Kapuk, Nissan Sunter, Nissan Kelapa Gading dan Nissan Radin Inten. Lebih ketat Menurut Hadi Setiyo, Coordinator Workshop Operation Nissan, standar amdal yang diberlakukan Nissan lebih ketat bila dibandingkan dengan standar amdal yang ditetapkan pemda DKI. Sebagai contoh, untuk kadar CO, Nissan menetapkan standar 1-2 persen, jauh di bawah standar amdal Jabodetabek sebesar 4 persen. Kadar CO lebih dari 2 persen menurut standar Nissan dianggap sudah tidak ramah lingkungan. "Jauh sebelum pemda DKI mencanangkan program ini, layanan uji emisi sudah dilakukan di bengkel-bengkel Nissan. Uji emisi adalah bagian dari standar layanan yang kami berikan pada saat customer melakukan periodical maintanance atau servis rutin. Jadi secara otomatis, mereka yang melakukan servis rutin akan juga mendapatkan layanan uji emisi gratis," kata Hadi. Dengan adanya peraturan pemerintah yang mengharuskan pemilik kendaraan memiliki sertifikat lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK, maka bagi customer yang khusus memerlukan layanan ini akan dikenakan tarif jasa yang ditetapkan Nissan berdasarkan standar BPLHD sebesar Rp50 ribu. "Proses pengujian emisi ini hanya berlangsung sekitar 15 menit. Bagi yang kendaraannya lulus uji emisi akan diberikan sertifikat dan stiker. Pada uji emisi ini dilakukan pengetesan kadar gas CO, CO2, HC dan lamda," kata Hadi. Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi: Dinne Musu PR Manager PT Nissan Motor Indonesia Tel : 021-8582323 Fax : 021-8584912 (T.UM001/B/OD001/OD001) 16-02-2006 10:22:01

Copyright © ANTARA 2006