Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Senin, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian dengan tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

"Ya sesuai data yang ada pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), telah diterima SPDP atas nama tersangka yang saudara maksudkan (Ketua KPU)," katanya.

Dikatakannya, SPDP tersebut bernomor B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 dan 266 KUHP," katanya.

Kendati demikian, ia tidak mau menyebutkan kasus yang menimpa pimpinan KPU tersebut.

Hal senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun, Noor Rachmad yang membenarkan SPDP itu. "Tapi soal subtansinya silakan ditanyakan ke polisi," katanya.

Sejumlah media online memberitakan Mabes Polri menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sebelumnya, calon anggota legislatif dari Partai Hanura Muhammad Syukur Mandar dari daerah pemilihan Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, melaporkan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum H A Hafiz Ansary dan komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri dan Abdul Aziz ke Mabes Polri.

"Saya melaporkan pimpinan dan komisioner KPU karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009," kata Mandar dalam keterangan pers di Gedung DPR RI yang didampingi oleh anggota Komisi II DPR RI Akbar Faizal, Jakarta, Selasa (5/7).

Menurut Mandar, laporannya itu didasari pada beberapa kriteria.

Pertama, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI a.n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, dapil Halmahera Barat (model DB 1 DPR. KPU Halbar. Bukti P-5. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Kedua, tambah Mandar, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau dan sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a.n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, daeerah Maluku Utara (model DC 1 DPR. KPU Prov Malut Halbar. Bukti P-3. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Bahwa nama-nama tersebut di atas, diduga secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri menyuruh orang lain menempatkan keterangan palsu kepada MK dalam perkara PHPU No 84/PHPU.C-VII/2009, khususnya sengketa perolehan suara Pemilu DPR Dapil Halmahera Barat dan Rekapitulasi KPU Prov Maluku Utara.

"Dasar laporan itu adalah pasal 55, 56, 57 dan 59 Peraturan KPU 46/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta tingkat nasional dalam Pemilu dan pasal 263 dan 266 KUHP," kata Mandar.

(R021/N002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011