Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan mengesahkan RUU Inteligen Negara. Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, pengesahan RUU Inteligen Negara itu akan dilakukan pada rapat paripurna DPR RI pekan depan (Selasa, 11/10).

"Ya, DPR RI akan mengesahkan RUU Inteligen Negera menjadi UU pekan depan," kata Mahfudz di Jakarta, Jumat.

Mahfudz menyebutkan, sebelum disahkan menjadi UU, Komisi I DPR RI dan pemerintah sudah sepakat terkait semua isi daru RUU melalui rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan tanggal 29 September 2011 lalu.

"Telah disepakati antara pemerintah dengan DPR RI menyangkut hal-hal yang krusial seperti penangkapan, penyadapan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Inteligen Negara," kata politisi PKS itu.

Menurut dia, masalah krusial yang menjadi perdebatan itu adalah penyadapan, pemeriksaan yang dilakukan inteligen dan penangkapan.

"Soal penyadapan, pemerintah dan DPR RI sepakat bila dilakukan penyadapan oleh BIN harus dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Sementera untuk pemeriksaan intensif diganti dengan pendalaman informasi untuk kepentingan dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum dan penangkapan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini dilakukan oleh Kepolisian," kata politisi PKS itu.

Ia menambahkan, dengan ditetapkannya RUU Inteligen Negara pekan depan itu, tidak tertutup kemungkinan akan diuji ulang atau judicial review oleh kelompok masyarakat yang tidak puas dengan RUU tersebut.

"Kemungkinan itu ada untuk dijudicial review sebab ada elemen masyarakat yang belum paham dengan rumusan terakhir," ungkap Mahfudz. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011