Jakarta (ANTARA News) - Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menarik kembali semua restitusi pajak yang telah diberikan kepada pembayar pajak jika terbukti ekspornya fiktif. "Ada upaya untuk menarik kembali dengan didahului memeriksa ulang pemberian restitusi pajak itu," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo di sela-sela rapat kerja Komisi VI DPR dengan Mendag dan Ditjen Pajak di Jakarta, Senin. Menurut dia, jika memang nanti sudah terbukti adanya ekspor fiktif maka pihaknya akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT. Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu adanya keputusan apakah suatu ekspor termasuk fiktif atau tidak. "Kita tunggu dari pihak-pihak yang bisa memutuskan itu ekspor fiktif atau tidak," tegasnya. Menurut Hadi, jika adanya ekspor fiktif masih merupakan dugaan, maka itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar penarikan kembali restitusi pajak yang diberikan. Pada dasarnya, kata Hadi, tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh adanya restitusi ekspor karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah direstitusi oleh wajib pajak dapat ditagih kembali jika dikemudian hari diketahui ekspornya tidak benar. Menurut data DJP, pada 2005, Ditjen Pajak telah memberikan restitusi pajak sebesar Rp19 triliun.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006