Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu kepastian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat bertemu dan menerima laporan dari komisi tersebut mengenai penyelenggaraan Pemilu 2004. "Intinya sekarang kami menunggu, harapannya lebih cepat semakin baik," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menanggapi permintaan KPU untuk bertemu dengan Presiden terkait hal tersebut, di Jakarta, Senin. Ramlan yang ditemui pers usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekjen KPU, Safder Yusaac, dan Kepala Biro Umum KPU, Bambang Budiarto, mengemukakan bahwa permintaan untuk segera bertemu dengan Pesiden sudah disampaikan berulang kali. Permintaan bertemu Presiden, menurut dia, juga disampaikannya saat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, datang ke KPU, dan juga saat anggota KPU bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pekan lalu. "Waktu itu pas Pak Yusril datang ke KPU, saya tanyakan surat yang dikirim oleh saya kepada Pesiden pada akhir Januari lalu apakah sudah sampai atau belum, dan saat itu dia menyatakan sudah. Jadi, itu memang sudah diagendakan," kata Ramlan. Ketika ditanya mengenai pernyataan Yusril bahwa surat dari KPU kepada Presiden adalah 22 Desember 2004, dan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23/2003 tentang Pemilu bahwa KPU berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan pada 20 Oktober 2004, Ramlan enggan mengomentarinya. "Saya tidak mau berpolemik, kita tunggu saja, semakin cepat semakin baik," katanya. Dia juga menambahkan, adalah penting untuk bertemu langsung Presiden dan menyampaikan laporan secara lisan walaupun saat itu diserahkan juga laporan tertulis. "Memang harus bertemu, bisa juga diserahkan begitu saja, tapi kan paling bagus dari dulu sampai sekarang serahkan yang tertulis kemudian bertemu langsung," ujarnya. Sementara itu, ketika menyinggung tentang adanya usulan anggota KPU berasal dari partai politik, Ramlan menyatakan, DPR tidak menyetujui hal itu. "Ada usulan, KPU kembali ke Parpol, DPR saja sudah tidak setuju dengan usulan itu," katanya. Pada pekan yang lalu, Rabu (8/2), anggota KPU bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla guna membahas sejumlah hal, termasuk sudah berulang kali KPU mengajukan surat untuk meminta bertemu dengan Presiden guna menyampaikan hasil Pemilu 2004, tapi hingga kini Presiden belum meluluskan hal itu. KPU mengirimkan surat pertama pada 18 Desember 2004, dan surat kedua pada 22 Desember 2004, yang keduanya ditandatangani oleh Ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin. Sedangkan, surat ketiga dilayangkan oleh KPU pada 27 Januari 2006 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006