Bandar Lampung (ANTARA News) - Kopral Satu (Koptu) RE (39), oknum anggota TNI Aangkatan Darat yang bertugas di Komando Rayon Militer (Koramil) Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan petugas Tim Buru Sergap Polsekta Panjang, karena kedapatan memiliki 20 butir pil ekstasi dan delapan paket shabu-shabu. Kepala Penerangan Komando Resort Militer 043 Garuda Hitam (Korem Gatam), Lettu Inf. Deden Syarifudin, yang mendampingi Komandan Korem 043 Gatam, Kolonel B. Gandhi, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka Koptu RE ditangkap lantaran memiliki obat terlarang. Barang tersebut, menurut dia, disimpan di rumah RE di Jalan Selat Malaka II Nomor 54 Panjang Selatan, Lampung. "Tersangka sudah tertangkap dan diserahkan ke polisi militer untuk disidik. Saat ini tindakan kita adalah penyidikan. Soal salah atau tidak nanti di pengadilan, sedangkan sanksi yang akan diteruskan pun masih menunggu," kata Deden. Pengungkapan kasus tersebut, menurut laporan Polsekta Panjang, bermula dari penangkapan terhadap Hendra S (21), tukang parkir yang mengantongi sebutir pil ekstasi. Saat aparat keamanan mengembangkan penyidikan, ada nama Sucipto sebagai salah satu anggota jaringan pengedar narkoba. Sucipto diciduk di sebuah eks lokasilasi di daerah Panjang. Sucipto mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari RE, sehingga dilakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan di kediamannya. RE ternyata juga menyimpan 69 butir ekstasi di rumah pembantunya, yang letaknya berdekatan dengan rumahnya. Barang terlarang tersebut disimpan tersangka di dalam sebatang pipa, yang selama ini tidak diketahui oleh pemilik rumah. Namun, pemilik rumah sempat curiga, karena majikannya kerap ke rumah tersebut. Setelah diamakan di Polsekta Panjang, sekitar pukul 01.00 WIB, tim dari polisi militer menjemput RE yang akan diperiksa intensif sesuai dengan prosedur hukum militer. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006