Lubuklinggau (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan, saat ini menggiatkan razia pengujian kendaraan bermotor atau KIR bagi kendaraan barang dan penumpang di daerah itu.

"Razia yang kita gelar saat ini sifatnya masih sosialisasi dan belum dilakukan penindakan. Sosialisasi ini dilaksanakan diterminal maupun melalui media massa," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Lubuklinggau, Izhar Yuhan, Senin.

Kendaraan angkutan orang maupun barang kata dia, wajib memiliki izin KIR karena menyangkut keselamatan di jalan raya serta kelayakan kendaraan. Mengingat banyaknya kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi belakangan, akibat adanya kendaraan umum yang dioperasikan sudah tidak layak lagi dan izin KIR yang sudah mati.

Setelah melakukan sosialisasi pihaknya berencana akan menggelar operasi penindakan dan sesuai dengan UU No.22/2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, razia penindakan ini harus melibatkan pihak kepolisian karena petugas Dishub hanya dapat melakukannya di dalam terminal saja.

Kalangan pemilik kendaraan angkot, angdes, bus, mobil pick up serta mobil box diminta mengurus perizinan usahanya baik izin KIR, trayek dan surat menyurat lainnya sehingga tidak terkena sanksi tilang yang berlaku.

Bagi warga yang akan mengurus KIR dan trayek dapat mengurusnya di kantor Dishub Kominfo setempat, dimana biaya pengurusannya sesuai dengan Perda No.44/2003, tentang retribusi pengkaji kendaraan bermotor, untuk kendaraan umum berpenumpang Rp42.000. Kendaraan barang kecil atau pick up Rp50.000, kendaraan truk sedang Rp65.000 dan truk besar Rp75.000.

Adapun pengujian berkala yang akan dilakukan petugas meliputi sistem pengereman dan daya pengereman, lampu-lampu dan daya pancar lampu utama. Kemudian emisi gas buang, dimensi dan bobot kendaraan, sistem kemudi beserta kaki-kakinya dan speedometer. (NMD/S006)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011