Truk odol bisa mengakibatkan kendaraan pecah ban, rem blong, dan jalan rusak.
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru dalam empat hari operasi gabungan telah menjaring 377 kendaraan truk over dimension over loading (odol) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.

"Penjaringan dilakukan karena truk odol bisa mengakibatkan kendaraan pecah ban, rem blong, dan jalan rusak," kata Kepala Dishub Provinsi Riau Andi Yanto, di Pekanbaru, Jumat.

Yanto didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suardi, mengatakan operasi gabungan tersebut dilaksanakan selama 4 hari, mulai 15-18 Maret 2022 di tiga daerah, yakni Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), dan Kampar.

Selama empat kali pelaksanaan operasi gabungan di Inhu, Rohil, dan Kampar ditilang terjaring 433 truk, di antaranya 377 unit truk odol, dan sisanya 56 unit kendaraan penumpang umum.

Suardi menjelaskan selama empat hari operasi, khusus untuk tanggal 17-18 Maret 2021, tim fokus melakukan pemeriksaan kendaraan penumpang umum (travel).

"Penilangan dilakukan khusus pada truk odol merujuk pada Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Truk yang tidak patuh memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya lagi.

"Untuk razia kendaraan penumpang umum kami laksanakan di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, dan hasilnya terdapat 56 kendaraan yang kami tilang, karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin trayek Pasal 38 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009," katanya. 
Baca juga: Dishub Riau menilang 53 kendaraan berat bermuatan berlebih

Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022