Karimun, Kepri (ANTARA News) - Mantan Ketua Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis menyatakan, penolakan Badan Anggaran untuk membahas RAPBN 2012 menyusul pemeriksaan pimpinan Banggar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, melanggar Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Saya tidak sependapat dengan keputusan Banggar (Badan Anggaran) memboikot pembahasan RAPBN 2012. Itu melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," katanya usai sosialisasi Amandemen UUD 1945 di Kampus Universitas Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat.

Harry mengatakan, dalam undang-undang tersebut disebutkan tentang kewenangan Banggar dalam membahas Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) sehingga tidak dapat diserahkan kepada pimpinan DPR.

"Banggar adalah representasi wakil partai di komisi-komisi dengan kewenangan membahas RAPBN. Tidak relevan jika alasan pemboikotan karena ada pemeriksaan pimpinan Banggar oleh KPK," katanya.

Menurut dia, Banggar bisa menyetop pembahasan RAPBN bila dalam pembahasan dengan pemerintah mengalami "deadlock".

"Kalau misal pembahasannya `deadlock`, Banggar baru bisa menyetop pembahasan," katanya.

Namun demikian, Harry menyayangkan keputusan KPK memanggil pimpinan Banggar pada Rabu pekan ini terkait kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pemanggilan tersebut, menurut dia, menimbulkan kesan bahwa KPK memeriksa kebijakan Banggar terkait pembahasan anggaran, bukan memeriksa kasus korupsi yang sedang diselidiki.

"KPK mungkin bermaksud mencari `link` untuk menyelidiki orang-orang yang terlibat, namun pemanggilan itu terkesan memeriksa kebijakan pembahasan anggaran, bukan perkara korupsinya. Seharusnya KPK menyelidiki dulu siapa orangnya, bukan malah memanggil pimpinan Banggar," katanya.

Mengenai kemungkinan molornya pembahasan RAPBN 2012 pascapenolakan Banggar, dia mengatakan, hal itu tergantung kepada partai. Kalau partai mendukung penolakan itu, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun demikian, dia berharap hal itu tidak terjadi karena akan berdampak pada program pembangunan.

"Kalau partai menyetujui, berarti partai juga melanggar undang-undang. Tapi saya yakin partai tidak akan sejauh itu," katanya.

(ANT-028/S023)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011