Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo mengatakan, Badan Anggaran DPR RI menghentikan sementara pembahasan RAPBN 2012 dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR RI karena khawatir adanya pengadilan terhadap kebijakan.

"Kekhawatiran Badan Anggaran karena ketika KPK memeriksa pimpinan Badan Anggaran yang diperiksa bukan indikasi korupsi, tapi kebijakannya," kata Pramono Anung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Pramono menjelaskan, penyusunan RAPBN dan kerja Badan Anggaran membahas RAPBN merupakan amanah yang diatur oleh undang-undang.

Karena itu, kata dia, kalau kebijakan yang diadili, diperiksa atau diselidiki, hal ini mengkhawatirkan Badan Anggaran, sehingga mereka secara resmi mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI dan meminta ada kejelasan statusnya.

"Sebelum ada kejelasan statusnya dalam proses pembahasan RAPBN dan yang terkait dengan kebijakan, maka Badan Anggaran menghentikan pembahasan RAPBN dan menyerahkan kewenangannya kepada pimpinan DPR RI," katanya.

Padahal, kata dia, jika Badan Anggaran tidak bekerja membahas RAPBN 2012 tidak mungkin DPR RI membentuk lembaga adhoc dan sebagainya untuk melanjutkan pembahasannya.

Karena kerja Badan Anggaran dalam membahas RAPBN, kata dia, adalah amanah undang-undang.

Dalam surat yang disampaikan Badan Anggaran kepada pimpinan DPR RI, menurut Pramono, isinya antara lain, meminta pimpinan DPR RI melakukan klarifikasi dengan mengundang KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Badan Anggaran meminta pimpinan DPR mengundang pihak terkait untuk duduk bersama agar persoalannya menjadi jelas," katanya.

Pramono menjelaskan, laporan dari pimpinan Badan Anggaran menyatakan, tim penyidik KPK memeriksa mereka menyakan kebijakan mengapa Badan Anggaran menganggarkan sebesar ini dan kenapa anggaran itu diberikan kepada ini, kenapa harus ada anggaran ini dan kenapa besarannya segini.

"Itu kan sudah menyangkat kebijakan, bukan indikasi korupsi," katanya.

Pramono menambahkan, dirinya secara pribadi maupun Badan Anggaran akan menyetuju KPK melakukan penyelidikan terhadap indikasi korupsi, tapi bukan kebijakannya.

Karena kebijakan pembahasan RAPBN, menurut dia, adalah tugas dari Badan Anggaran yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Itu sebenarnya yang menjadi kekhawatiran Badan Anggaran, yakni ingin mendapat kepastian soal tugasnya dalam pembahasan RAPBN," kata Pamono.

Pimpinan Badan Anggaran DPR RI memutuskan menghentikan pembahasan RAPBN 2012 dan menyerahkan kewenangannya kepada pimpinan DPRI, pada rapat internal di Gedung DPR RI, Rabu (21/9).

Keputusan Badan Anggaran itu disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

(T.R024/D011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011