Justru kami mencari dana yang sah dan legal, kalau ada hambatan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang menjadi sanksi persidangan Sesmenpora Wafid Muharam menegaskan tidak pernah dilapori soal dana talangan di kementeriannya.

"Yang saya tahu ada dananya, tapi saya tidak pernah dilapori bahwa itu dana talangan," kata Andi di Pengadilan Khusus Tidak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan jika dia mengetahui kondisi keuangan sebenarnya di Kementeriannya tentu dia akan mencari jalan keluarnya dengan mencari dana yang sah dan legal. "Justru kami mencari dana yang sah dan legal, kalau ada hambatan".

Menurut Andi, semua dana anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah memiliki pos masing-masing yang mendukung kegiatan kepemudaan dan olahraga.

Sesmenpora Wafid Muharam tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 April 2011 bersama mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris setelah menyelesaikan aksi suap-menyuap.

Wafid diduga menerima tiga lembar cek sebesar Rp3,2 miliar dari El Idris dan Rosa. Dan dalam persidangan El Idris dan Rosa beberapa saksi menyebutkan bahwa cek tersebut merupakan fee yang diberikan terkait pemenangan PT DGI untuk proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.

Penetapan fee itu sendiri dalam persidangan disebutkan disepakati oleh tersangka M Nazaruddin dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi. Nazaruddin sendiri "menitipkan" Rosa kepada Wafid.

Mantan staf Nazaruddin tersebut tetap mengatakan cek yang diberikan kepada Wafid Muharam adalah dana talangan.(*)

V002/R021

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011