Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum hingga 40 persen sebagai bentuk insentif untuk meringankan beban pengelola angkutan umum, dan para gubernur diminta untuk segera melaksanakan ketentuan penurunan PKB tersebut. Dalam jumpa pers bersama antara Departemen Dalam Negeri, Departemen Perhubungan, dan DPP Organda, di Jakarta, Kamis, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD)Depdagri, Daeng M Nazier mengatakan bahwa pengaruh penurunan PKB itu terhadap APBD diperkirakan tidak terlalu signifikan, karena pendapatan APBD diperkirakan hanya turun sekitar 1,5 persen. Perbandingan jumlah kendaraan pribadi dan angkutan umum di Indonesia adalah 3: 1. Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia tahun 2003 sebanyak 18,30 juta unit, sedang tahun 2004 membengkak menjadi 25,89 juta unit, atau naik setiap tahunnya sekitar 41,45 persen. Penurunan PKB untuk kendaraan umum diatur dalam Permendagri No 2 tahun 2006 untuk PKB dan BBN-KB, sedangkan untuk kendaraan di atas air diatur dalam Permendagri No 3 tahun 2006. Berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2006 itu, pengelolaan kendaraan umum hanya membayar 60 persen dari kewajibannya membayar PKB, sedangkan sisanya 40 persen merupakan insentif dari pemerintah bagi pengelolaan angkutan umum tersebut. Pajak untuk kendaraan pribadi ditetapkan 100 persen dari nilai PKB, dan bukan lagi 110 persen dari PKB, karena penerimaan APBD diperkirakan tetap aman akibat naiknnya penjualan kendaraan. Menurut Daeng, kedua Permendagri itu telah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. "Ketentuan ini baru bisa dilaksanakan karena Permendagri itu ditetapkan di akhir tahun lalu. Pelaksanaan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur, dan masyarakat diminta perannya agar para gubernur segera menerapkan ketentuan PKB dan BBN-KB itu," katanya. Disebutkannya, baru lima provinsi yang menerapkan PKB dan BBN-KB berdasarkan Permendagri No 40 tahun 2005 itu, yakni Kaltim, Sumbar, Kalsel, Bali, dan Kalbar. Ditegaskannya, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama itu berdasarkan harga kendaraan pada minggu pertama Desember dan data- data dari Agen Tunggal Pemegang Merek, Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor, Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, internet, dan dealer. Hasil penerimaan PKB dan BBN-KB itu ditetapkan 70 persen untuk provinsi, dan sisanya untuk kabupaten/kota. Menurut dia, pemerintah juga mempertegas pengertian kendaraan umum, yakni kendaraan bermotor yang dipergunakan mengangkut orang/ barang dengan dipungut bayaran, memiliki izin trayek, atau izin usaha angkutan, atau kartu pengawasan. Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda M Hutagalung, meminta pemerintah untuk segera menerapkan PKB dan BBN-KB sebagaimana diatur dalam Permendagri No 2 tahun 2006 itu, sekaligus menyambut baik upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengelola angkutan umum.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006