Jakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal kembali membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 21 dan 28 September 2011.

Kehadiran RUU ini diharapkan memberikan jaminan kepada konsumen atas produk-produk yang beredar dan dikonsumsi di negeri ini, kata anggota Komisi VIII DPR Ahmad Subaidi, di Jakarta, Minggu.

Ahmad Subaidi mengatakan diundangkannya jaminan produk halal oleh Dewan dan pemerintah, atas dasar pertimbangan keamanan konsumen karena selama ini produk yang beredar di masyarakat tidak semuanya diketahui kualitas maupun tingkat kehalalannya.

Padahal, lanjutnya, syarat peredaran produk makanan itu adalah yang aman dikonsumsi masyarakat.

"Kita kan tidak tahu kalau semua produk makanan yang beredar aman dan halal dikonsumsi. Karena ada produk-produk yang tidak mencantumkan sertifikasi halal maupun dari BPOM," kata kader PAN ini.

Ahmad Subaidi meyakini, hadirnya UU Jaminan Produk Halal tidak akan merugikan pihak mana pun, baik produsen maupun konsumen.

Apalagi selama ini sertifikasi halal, label BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah lazim diberlakukan.

"Kan sudah berlaku sertifikasi halal serta label BPOM/Kemenkes dan sampai sejauh ini tidak ada masalah kan? Jadi kalau kemudian DPR RI ingin mengundangkannya, ini semata untuk lebih memberikan proteksi pada konsumen saja," tegasnya.

Pernah dikeluhkan

Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya RUU ini dikeluhkan oleh berbagai pihak, karena hanya akan menambah rantai perizinan sebelum distribusi yang akan menyebabkan mahalnya harga.

Bahkan di Arab Saudi dan Malaysia saja yang mayoritas muslim, aturan soal jaminan halal ini tidak diberlakukan.

"Di mana-mana, produk yang berkualitas dan aman pasti harganya lebih mahal. Di Singapura, masyarakatnya lebih memilih mengonsumsi produk yang ada jaminan halalnya. Kalau di Indonesia malah menolak, kan aneh. Patut diingat RUU JPH tidak akan merugikan siapa pun. Kita hanya mengundangkannya agar masyarakat terjamin keamanan pangannya," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII H. Ahmad Zainuddin menyatakan, penyusunan draf RUU tentang Jaminan Produk Halal telah disusun sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

RUU tersebut lahir karena UU yang selama ini berlaku yaitu UU tentang Pangan, UU tentang Perlindungan Konsumen dipandang tidak mencukupi mengatur tentang jaminan produk halal.

Disisi lain, beberapa pihak juga mempertanyakan urgensi RUU ini. Anggota FPG, Ali Wongso sempat mempertanyakan apakah ada masalah dengan jaminan produk halal yang sudah berjalan selama ini sehingga perlu diatur dalam UU tersendiri.

"Karena harus dilihat kemanfaatannya untuk dapat memecahkan masalah, jangan menambah masalah baru," katanya.

(J008/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011