Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hamid Awaluddin berjanji akan menjawab permintaan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) pimpinan Choirul Anam tentang peninjauan ulang keputusan Menkumham yang menerima pendaftaran kepengurusan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar, Senin (13/2). "Semalam (Rabu, 8/2-red) kami telah bertemu Menkumham. Kami meminta agar Pak Hamid meninjau ulang keputusannya yang menerima pendaftaran kepengurusan Muhaimin. Pak Hamid berjanji akan memberi jawaban Senin depan," kata Sekjen DPP PKB kubu Anam, Idham Cholied, di Jakarta, Kamis. Menurut Idham, permintaan itu diajukan pihaknya karena dalam Kepmen yang menerima pendaftaran kepengurusan PKB pimpinan Muhaimin maupun Anam terdapat klausul bahwa Kepmen akan dikaji ulang dan disesuaikan jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam pertemuan dengan Menkumham, kata Idham, pihaknya meyakinkan bahwa persoalan status PKB adalah persoalan hukum, bukan politik, sehingga Depkumham bisa terlibat sebatas kewenangan yang dimilikinya sesuai aturan undang-undang, yakni mencatat dan mendaftar kepengurusan partai serta mencantumkannya dalam lembaran negara. Jika terdapat konflik kepengurusan, lanjutnya, maka menunggu konflik itu selesai, baik melalui musyawarah maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Nah konflik PKB telah selesai melalui jalur hukum yang merupakan jalan terakhir setelah jalur musyawarah atau islah gagal. Jadi, Menkumham harus meninjau ulang keputusannya sebelumnya," katanya. Idham menjelaskan, sebelumnya Hamid menyatakan keberatan jika diminta kubu Anam mengesahkan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Surabaya dengan alasan pemerintah, dalam hal ini Depkumham, tidak ingin melakukan intervensi atau pemihakan dalam konflik internal partai. Karena itu, kata Idham, Hamid menyarankan agar PKB menempuh jalan damai (islah), apalagi ketika berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) soal keputusan kasasi terkait gugatan Alwi Shihab yang dijadikan acuan kubu Anam disebutkan putusan tersebut tak membicarakan keabsahan pengurus. Menurut Idham, ada beberapa hal yang mesti dipahami Hamid. Pertama, islah yang disarankan Hamid sebenarnya telah dilakukan sebelum jalur hukum ditempuh dan saat pengadilan menyarankan penyelesaian lewat mediasi, namun tidak membawa hasil. "Muhaimin dan kawan-kawan menolak islah dan kita sepakat penyelesaian lewat jalur hukum. Setelah kita menang di jalur hukum kenapa disarankan, termasuk oleh pemerintah, agar islah lagi, ini langkah mundur," katanya. Dikatakannya, dengan adanya keputusan MA tersebut semestinya pemerintah, khususnya Depkumham, segera menindaklanjuti. "Bukan seperti saat ini, mengambangkan status PKB. Dengan sikap seperti ini justru pemerintah telah intervensi, telah melakukan pemihakan," katanya. Soal pernyataan MA bahwa putusan kasasi tidak membicarakan keabsahan pengurus, Idham menyatakan, Alwi mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai pengurus PKB yang sah dengan jabatan ketua umum hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) di Yogyakarta dan gugatan itu diajukan sebelum pelaksanaan muktamar PKB di Semarang, dengan demikan gugatan Alwi merupakan persoalan kepengurusan. Dijelaskannya, Alwi menggugat pemberhentian dirinya selaku ketua umum yang tidak sesuai AD/ART PKB. AD/ART menyatakan ketua umum diangkat dan diberhentikan muktamar, sedangkan Alwi diberhentikan bukan oleh forum muktamar. Dalam putusannya MA menyatakan pemberhentian Alwi tersebut tidak sah. "Artinya, Pak Alwi tetap ketua umum. Sesuai AD/ART ketua umum menyelenggarakan muktamar, nah muktamar di Semarang tidak melibatkan Pak Alwi, artinya itu tidak sah dan tidak bisa disebut muktamar, hasilnya juga tidak sah. Muktamar yang digelar Pak Alwi adalah muktamar di Surabaya, ini yang sah," katanya. "Pak Hamid bertanya apa yang kami inginkan, apakah Menkumham harus mengesahkan kepengurusan kami. Kami katakan kami meminta Pak Hamid meninjau ulang Kepmen yang telah dikeluarkan, terutama yang ditujukan pada pihak Muhaimin," katanya lebih lanjut. Idham menuturkan, pihaknya juga mengingatkan Hamid bahwa permohonan peninjauan ulang itu telah mereka ajukan sejak pertengahan Desember 2005 bersama-sama dengan penjelasan mengenai posisi hukum PKB dan permohonan hak politik PKB. Hamid, katanya, mengaku belum tahu dan belum membaca surat itu. "Kami memiliki tanda terima dari Depkumham sebagai bukti surat itu sampai. Kalau Pak Hamid belum terima itu berarti stafnya yang salah. Tapi kalau sudah diterima tapi belum dibaca itu salah dia. Akhirnya Pak Hamid berjanji memberi kepastian jawaban Senin depan," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006