- Pornografi dan pornoaksi adalah kemaksiatan yang merusak moral dan tidak dibenarkan oleh nilai budaya dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Kemudian peredaran majalah dan media yang memuat pornografi dan tindakan pornoaksi adalah sebuah "pencemaran ruang publik".
- Kami sangat menentang penerbitan majalah Playboy versi Indonesia dan semua media pornografi, serta mengajak kalangan media massa agar bekerja profesional dengan menghindari hal-hal yang merusak moral publik.
- Salah satu tugas pemerintah adalah menjaga kekokohan moral bangsa, karena itu kami mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah agar menjadi bagian terdepan dalam pemberantasan pornografi.
- Mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Pornografi dan Pornoaksi dan mengesahkannya agar pelanggarnya mendapatkan hukuman pidana.
- Mengajak semua warga Indonesia agar waspada, serta menjaga diri, keluarga dan masyarakat dari kemaksiatan pornografi dan pornoaksi. Tokyo, 8 Pebruari 2006 1. Persatuan Pelajar Indonesia (PPI Jepang), Edy Marwanta/Ketua 2. KAMMI Jepang, Yose Fahmi Buys/Ketua 3. Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII Jepang), Dr. Pudjiatmoko/Ketua 4. Komunitas Muda NU (KMNU Nihon), Anwar S. Karim/Ketua 5. KMI Nagoya, Joko Purwanto/Ketua 6. Persaudaraan Muslim Indonesia Jepang (PMIJ), Hari Setiawan/Ketua 7. Forum Silaturrahim Muslimah (FAHIMA), Sylvia Paramitha/Ketua 8. Forum Lingkar Pena (FLP Jepang), Lizsa Anggraeny/Ketua 9. Ikatan Persaudaraan Trainee Indonesia di Jepang (IPTIJ), Wibowo / Ketua
Copyright © ANTARA 2006