Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Sesmenpora Wafid Muharam dengan pasal berlapis telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

Jaksa dalam persidangan perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa Wafid telah mengupayakan PT Duta Graha Indah (DGI) memenangkan dalam tender proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games dan Gedung Serba Guna di Palembang.

JPU yang diketuai Agus Salim menyebutkan bahwa Wafid mengetahui bahwa tindakannya yang mengupayakan PT DGI memenangkan proyek wisma atlet tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas upaya itu, jaksa menyebutkan bahwa Sesmenpora ini telah menerima tiga lembar cek senilai lebih dari Rp3,2 miliar dari Marketing Manager PT DGI, Muhammad EL Idris, dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Tiga lembar cek yang diterima terdakwa, menurut jaksa, terdiri dari cek Bank Mega senilai Rp909,5 juta, dan dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp1,176 miliar dan Rp1,203 miliar.

Atas perbuatannya itu JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa maupun kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU tersebut. Hal ini karena terdakwa menginginkan agar persidangan segera selesai, terlebih lagi kuasa hukum menganggap tidak ada celah untuk dapat mematahkan dakwaan jaksa dengan melayangkan nota keberatan.

Sebanyak kurang lebih 50 saksi yang dipersiapkan jaksa maupun kuasa hukum terdakwa dalam sidang pemeriksaan. Wafid pun akan mengajukan saksi meringankan atau "a de charge" dalam sidang pemeriksaan mendatang.

Selama persidangan, Wafid yang mengenakan kemeja lengan pendek bernuansa merah tersebut hanya duduk mendengarkan dakwaan sambil menyimak dengan membaca fotocopy dakwaan yang dia pegang.

(T.V002/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011