Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan sampul segel surat suara Pemilu 2004. Usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Senin, Nazaruddin yang telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara untuk kasus pengadaan asuransi pemilu itu "terpeleset lidah" dengan mengatakan bahwa anggota KPU Daan Dimara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sampul segel surat suara. "Saya diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan segel sampul surat suara dengan tersangka Daan Dimara," kata Nazar. Ia sempat akan menyebutkan nama tersangka lainnya untuk kasus pengadaan segel sampul surat suara, namun segera diingatkan oleh penyidik KPK yang mendampinginya. "Oh, belum boleh yaa," ujar Nazar sambil memandang penyidik yang menegurnya. Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean yang dihubungi ANTARA menyatakan KPK belum menetapkan Daan sebagai tersangka. Nazar mengakui pengadaan segel sampul surat suara melalui penunjukkan langsung karena dilakukan dalam kondisi yang tidak normal sehingga tidak mungkin menaati undang-undang dan keputusan presiden tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. "Itu untuk tiga kali Pemilu dan tiga-tiganya dilakukan penunjukkan langsung. Tetapi itu bukan kerjanya Ketua KPU, saya tidak kerjakan hal-hal teknis seperti itu," katanya. Daan Dimara terakhir kali diperiksa KPK dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu pada Kamis, 2 Februari 2005. Saat itu, Daan yang didampingi kuasa hukumnya sama sekali tidak mau memberi komentar kepada wartawan. Sumber ANTARA di KPK mengatakan dalam pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004 terdapat penggelembungan harga yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Dalam penyelidikan kasus korupsi di KPU, KPK pada Senin juga memeriksa mantan anggota KPU Anas Urbaningrum untuk pengadaan kartu pemilih Pemilu 2004. Kasus dugaan korupsi di KPU yang saat ini masih ditangani KPK di tingkat penyelidikan adalah pengadaan segel sampul surat suara, kotak suara dan sistem teknologi informasi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006