Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, menambah vonis mantan wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto menjadi tiga tahun penjara serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menahan terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2010, memvonis Jodi Haryanto yang juga mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) selama satu tahun penjara.

Keputusan ini diambil dari hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari H. Muchtar Ritonga (ketua), Achmad Sobari (anggota), dan Nasaruddin Tappo (anggota).

Pada amar putusannya, pengadilan menyatakan Jodi Haryanto hanya terbukti memalsukan tandatangan dalam dokumen Gadai rekening EPS senilai Rp80 miliar yang tersimpan di BCA. Sejak ditetapkan jadi tersangka hingga vonis pengadilan, terdakwa belum pernah ditahan.

Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya melakukan eksekusi terhadap Jodi Haryanto saat salinan putusan diterimanya.

"Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalankan perintah itu," katanya.

Ketika ditanya soal keberadaan Jodi Haryanto yang kabarnya hingga kini belum diketahui keberadaannya, Masyhudi mengatakan pihak kejaksaan akan terus berupaya mencarinya dan menetapkan Jodi Haryanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

"Kami akan terus mencari dan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang," ujarnya,

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, siapapun mereka apakah orang Partai Demokrat atau mantan anggota Partai Demokrat, jika sudah ada keputusan Pengadilan Tinggi maka langsung ditahan dan segera pula pihak kejaksaan untuk menjemputnya.

"Jika yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya maka harus segera ditetapkan sebagai DPO," kata Ruhut.

Ia menambahkan bahwa siapapun yang bermasalah dengan hukum, apalagi berkaitan dengan korupsi, apabila pengadilan negeri sudah memvonis, sebaiknya putusan tersebut diterima.

"Putusan pengadilan Tinggi bisa terjadi, karena ada bukti baru dalam persidangan. Ada hal-hal yang dilihat oleh hakim PT, putusan itu tidak sesuai, apalagi yang merasa dirugikan bisa menambahkan bukti-bukti lain yang tidak terungkap di pengadilan negeri. Jadi sebaiknya Jodi segera ditahan," demikian Ruhut.

(T.D011/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011