Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit atau tidak mengaudit pembelian 24 saham divestasi Newmont Nusa Tenggara oleh konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (Konsorsium Grup Bakrie dan Pemda di Nusa Tenggara Barat).

Hal itu diungkapkan Agus Martowardojo di Kompleks Istana Wapres di Jakarta, Kamis, menanggapi penolakan BPK atas surat yang dilayangkan pihaknya untuk mengaudit kepemilikan saham tersebut.

"Pendapat saya itu semata-mata karena kewenangan dari BPK kita hormat itu, kalau saya berkirim surat itu saya sebagai pembantu presiden dan bendahara umum negara. Kalau seandainya BPK akan mengaudit atau tidak tentu kita serahkan kepada kewenangan BPK," katanya.

Namun demikian, ia berharap, agar BPK mengaudit divestasi 24 persen saham tersebut.

Sebelumnya, BPK menyatakan tidak melakukan audit divestasi 24 persen saham Newmont Nusa Tenggara. Hal ini menurut Ketua BPK Hadi Purnomo karena surat permohonan audit yang dilayangkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dinilai kurang kuat secara lembaga.

Sementara itu, sebelumnya, DPR meminta agar BPK melakukan audit terhadap divestasi 7 persen saham Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah yang dilakukan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Hal ini kemudian ditindak lanjuti BPK dan direncanakan selesai setelah lebaran ini.

Sebelumnya, PT MDB mengincar tujuh persen saham NNT yang diambil oleh pemerintah pusat tersebut.

PT MDB merupakan konsorsium antara PT Daerah Maju Bersama yang dimiliki oleh Pemda NTB, Pemda Sumbawa dan Pemda Sumbawa Barat dan anak usaha Bumi Resources (Anak Perusahaan Bakrie) PT Multicapital.

(M041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011