Terapkanlah pembuktian terbalik itu segera terhadap mereka, untuk memastikan harta milik mereka diperoleh secara wajar, sehingga bisa meyakinkan masyarakat....
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida, berpendapat jika mau benar-benar bersih dan membebaskan Indonesia dari koruptor, Presiden Susilo B Yudhoyono seharusnya meminta penegak hukum segera menerapkan pembuktian terbalik.

"Terapkan pembuktian terbalik itu segera terhadap mereka, untuk memastikan harta milik mereka diperoleh secara wajar, sehingga bisa meyakinkan masyarakat, terkait dengan tuduhan Nazaruddin," tandasnya melalui ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Apa yang dituduhkan Moh Nazaruddin, menurut dia, --tidak bisa tidak-- harus ditindaklanjuti, yakni mengenai keterlibatan nama-nama elite partai binaan Yudhoyono itu.

Apalagi, menurut dia, tindak pidana korupsi, termasuk suap, tidak mungkin berlangsung hanya karena kehebatan seseorang Nazaruddin sendiri.

Pasti, lanjutnya, Nazar dilindungi jaringan tertentu, apakah dari lingkup partainya, birokrasi pemerintahan, juga pelaku bisnis.

Nazaruddin sebelum dijemput dari Kartagena, Kolombia, dengan biaya Rp4 miliar, beberapa waktu lalu, kerap menyebut peran aktif banyak elit politik dan penguasa nasional dalam sejumlah kasus korupsi.

Nama-nama itu, antara lain Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Benny Harman, Saan Mustopha (politisi Partai Demokrat), juga I Wayan Koster (politisi PDI Perjuangan), Chandra Hamzah, dan beberapa lain.

"Padahal, jargon utama rezim sekarang kan stop korupsi. Tetapi, arus deras korupsi itu justru kini muncul dari tengah gelombang politik partai berkuasa dan lingkarannya," ungkapnya.

Karena itu, Laode Ida sekali lagi mengingatkan, hanya dengan langkah-langkah terobosan khusus, termasuk penerapan pembuktian terbalik, dimulai dari lingkup politisi maupun pejabat binaan Presiden, barulah kita memperoleh hasil konkret yang diharapkan.

"Dengan langkah-langkah konvensional sekarang, apalagi hukum nyatanya bisa direkayasa berdasarkan kepentingan politisi maupun elite kekuasaan tertentu, membuat lembaga-lembaga penegakan hukum sulit membongkar tuntas berbagai tindak pidana korupsi," katanya. (M036)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011